Ikuti Kami

Mufti Usulkan Harga Minyak Goreng Rp9.000 per Liter

Pasalnya, minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat luas.

Mufti Usulkan Harga Minyak Goreng Rp9.000 per Liter
Anggota Komisi VI DPR, Mufti A.N Anam.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR, Mufti A.N Anam mengusulkan kepada pemerintah agar minyak goreng untuk masyarakat bisa ditekan harganya menjadi Rp9.000 per liter. 

Pasalnya, minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat luas.

Baca: Armuji Imbau Warga Bijak Membeli Minya Goreng

"Harapan kami ke depan untuk kami usulkan jika bagaimama untuk harga minyak goreng ini kami minta Rp9.000 untuk rakyat yang betul-betul membutuhkan," kata Mufti dalam Rapat Kerja bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Senin (31/1).

Baca juga: Minyak Goreng Langka di Pasaran, Produsen Akhirnya Angkat Bicara

Menurut dia, harga minyak goreng di Malaysia saja jauh lebih murah jika dibandingkan dengan di Indonesia. Dia menyebut harga minyak goreng di negeri jiran hanya Rp8.000 meskipun sama-sama tengah menghadapi kenaikan harga sawit di dunia.

Hal tersebut lantaran pemerintah Malaysia memberikan subsidi langsung untuk masyarakat, di samping pengenaan pajak ekspor yang tinggi.

Februari 2022 ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga yaitu Rp14.000 per liter di tengah melambungnya harga minyak goreng hingga menyentuh Rp20.000 per liter.

Baca: Puan Resmikan Penggunaan Pasar Legi di Solo

Namun, kebijakan minyak goreng bersubsidi tersebut dianggap gagal karena yang terjadi di lapangan justru kelangkaan minyak goreng di ritel modern maupun tradisional.

Selanjutnya pemerintah Kemendag mengeluarkan aturan baru yaitu Permendag nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng yang dipatok mulai Rp11.500 per liter dan berlaku mulai 1 Februari 2022.

"Jadi harapan kami kebijakan ini tidak hanya pencitraan semata, karena seperti yang saya capture ke Pak Menteri (Mendag), itu tangisan rakyat kami Pak Menteri," ucapnya.

Quote