Ikuti Kami

Darmadi Puji Profesionalitas Bawaslu Jakbar

Bawaslu Jakarta Barat yang menegakkan keadilan Pemilu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap dirinya.

Darmadi Puji Profesionalitas Bawaslu Jakbar
Politisi PDI Perjuangan Darmadi Durianto.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Darmadi Durianto memuji sikap profesional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat yang menegakkan keadilan Pemilu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap dirinya.

“Bawaslu Jakarta Barat telah bekerja secara professional, hasil pleno terkait laporan dugaan tindak pidana Pemilu terhadap saya tidak dapat diteruskan, karena bukan pelanggaran tindak pidana Pemilu, Bawaslu bersama Gakumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan benar-benar objektif, bisa membedakan mana fitnah dan mana fakta,” kata Anggota DPR-RI sekaligus Caleg DPR-RI PDI Perjuangan Darmadi Durianto  dalam keterangan pers nya di Jakarta, Senin (26/3).

Baca: Bawaslu Rasa Oposisi, Henry Yoso: Harus Dievaluasi

Menurut Bendahara Umum Megawati Institute itu, sejak awal ia meyakini Bawaslu akan objektif dan tidak jadi alat politik. 

“Saat saya datang ke kantor Bawaslu untuk melakukan klarifikasi penyidik juga terlihat bekerja profesional,” ungkap Koordinator Komite Perekonomian DPP PDI Perjuangan itu.

Dirinya, kata Darmadi, sudah menjelaskan dengan berbagai fakta dan bukti. Bawaslu mengaku bisa memahami. “Saya melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa dalam laporan itu tidak benar, tidak berdasarkan fakta dan mengada-ada,” jelasnya.

Dalam surat pemberitahuan yang telah diumumkan di kantor Bawaslu Jakarta Barat, Senin (25/3/2019), menyatakan perkara No.002/LP/PL-/Kec-Tambora/12.02/III/2019 bukan tindak pidana Pemilu, sehingga tidak dapat diteruskan atau tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca: Laporan Kubu PS ke Bawaslu Aneh, Jokowi Ungkapkan Fakta

Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Barat Oding Junaidi tertanggal 22 Maret 2019, menyatakan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah oleh Darmadi Durianto Caleg nomor urut 1 PDI Perjuangan Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kep.Seribu) pada acara Festival Cap Go Meh di Jalan Krendang Raya Tambora Jakarta Barat bukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

“Kami juga melakukan pemeriksaan lapangan dan meminta keterangan dari saksi ahli, sehingga pada tahap kesimpulan dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dapat disimpulkan hasil yang objektif, karena kami senantiasa bekerja professional dalam menangani setiap laporan,” papar Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaidi

Quote