Ikuti Kami

Kasasi Tim Prabowo-Sandi, Arteria: Mereka Gagal Paham

Pengajuan upaya kasasi untuk kali kedua telah melewati jadwal waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Kasasi Tim Prabowo-Sandi, Arteria: Mereka Gagal Paham
Anggota Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Arteria Dahlan

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Arteria Dahlan, menilai kubu Prabowo Subianto-Sandiaga sudah gagal paham dalam mengajukan kasasi atas perkara dugaan pelanggaran Pilpres 2019 secara terstruktur, massif dan sistematis (TSM) ke Mahkamah Agung (MA)

Arteria menjelaskan, pengajuan upaya kasasi untuk kali kedua telah melewati jadwal waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca: Syarat Rekonsiliasi, Arteria: Lecehkan Nilai Kemanusian

" Ini kan gagal paham, hasil hitung sudah ditetapkan, sudah pula dikuatkan dengan putusan MK juga MA. Penetapan presiden terpilih pun sudah dilakukan. Lah kok kubu 02 ajukan Kasasi lagi?. Kubu 02 harusnya paham, dalam rezim UU Pemilu yang baru ini, segala permasalahan hukum harus sudah diselesaikan sebelum penetapan hasil penghitungan suara tahap akhir," kata Anggota Komisi III DPR RI ini di Jakarta Rabu (10/7).

Bahkan Arteria optimistis MA tidak akan menerima permohonan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga 

"Saya pastikan perkara tersebut tidak dapat diterima (NO (niet ontvanklijk verklaard)), dikarenakan tidak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan Kasasi," ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut Arteria mengatakan, selain tidak dikenal adanya upaya hukum kasasi untuk kedua kali, juga tidak memungkinkan diajukan upaya hukum yang sama atas obyek yang sama. 

Baca: Komisi III DPR RI Siap Kawal Amnesti Untuk Baiq Nuril

Permohonan kasasi ini telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan sepekan setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Quote