Ikuti Kami

Pemda Diminta Beri Perhatian Khusus Alokasi Belanja APBD

Pemerintah daerah untuk memberi perhatian terhadap delapan hal yang sering terjadi terkait alokasi belanja APBD.

Pemda Diminta Beri Perhatian Khusus Alokasi Belanja APBD
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: Kompas.com.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah untuk memberi perhatian terhadap delapan hal yang sering terjadi terkait alokasi belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Permasalahan yang menjadi perhatian terkait dengan alokasi APBD untuk belanja antara lain penganggaran tidak sesuai dengan substansi, realisasi belanja tidak sesuai dengan alokasi anggaran, kelebihan pembayaran belanja modal," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (19/6).

Baca: Antara TGUPP, Sengketa Pilpres, dan APBD Pemprov DKI Jakarta

Selain itu, lima hal lain yang sering bermasalah terkait APBD adalah kelebihan pembayaran honorarium, perjalanan dinas dan paket meeting; kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa termasuk jasa konsultasi; penyaluran belanja program yang belum dapat dimanfaatkan; penyaluran belanja barang ke masyarakat yang tidak memadai; serta pertanggungjawaban belanja kurang tertib.

Tjahjo mengatakan dengan peraturan yang sudah ada, daerah diharapkan dapat mengelola keuangan daerah dengan baik, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca: APBD DKI Melonjak, PP 18 Sudah Diterapkan Sejak Era Djarot

Mendagri juga mengingatkan agar daerah melakukan penyerapan anggaran dengan baik, sehingga angka sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) bisa mendekati angka nol.

"Dari data realisasi APBD provinsi tahun 2017 terlihat realisasi belanja sebesar Rp724,23 triliun atau 87,55% dari total belanja APBD. Rendahnya daya serap APBD antara lain disebabkan terlambatnya pemerintah daerah dalam menetapkan Perda tentang APBD dan keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Quote