Ikuti Kami

Sri Untari Bisowarno Dorong Percepatan Pembentukan Tiga Pergub Disabilitas Jatim

“Pergub ini menjadi prioritas utama karena komisi ini nantinya akan mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah daerah.”

Sri Untari Bisowarno Dorong Percepatan Pembentukan Tiga Pergub Disabilitas Jatim
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mendorong percepatan pembentukan tiga Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas disahkan. 

Menurutnya, ketiga Pergub tersebut diperlukan untuk mengoperasionalkan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur.

”Ketiga Pergub tersebut memegang peranan penting dalam operasionalisasi kebijakan perlindungan bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur,” kata Sri Untari, Rabu (30/9/2026).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, tiga Pergub yang perlu segera disusun meliputi Pergub tentang Komisi Disabilitas, Pergub Rencana Aksi Daerah (RAD), dan Pergub implementasi Perda Disabilitas.

“Pergub ini menjadi prioritas utama karena komisi ini nantinya akan mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah daerah,” ucap tokoh koperasi ini.

Sri Untari mengatakan, Pergub kedua berkaitan dengan RAD yang memuat perencanaan aksi daerah untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Sementara Pergub ketiga mengatur teknis pelaksanaan dari Perda Disabilitas.

“Yang ketiga adalah pergub implementasi dimana mengatur teknis pelaksanaan dari Perda Disabilitas itu sendiri,” ujarnya.

Menurut Sri Untari, pihaknya meminta agar penyusunan ketiga Pergub tersebut dapat diselesaikan secara maksimal dalam kurun waktu enam bulan. DPRD Jawa Timur juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial selaku leading sector agar proses penyusunan regulasi tersebut dapat segera dipercepat.

“Kami dilegislatif telah melakukan koordinasi dengan rekan-rekan dinas sosial selaku leading sector agar penyusunan tiga Pergub ini dapat segera dikebut,” ungkapnya.

Sri Untari secara khusus menekankan agar Pergub tentang Komisi Disabilitas menjadi regulasi yang didahulukan. Hal itu berkaitan dengan kebutuhan pengalokasian anggaran bagi komisi tersebut dalam dokumen Standar Operasional Prosedur/Rencana Kerja Anggaran (SABPD/SIPD) pada pembahasan APBD Tahun 2027.

”Jika target ini tidak tercapai, pembentukan Pergub dikhawatirkan harus menunggu proses PAK APBD berikutnya, padahal SIPD wajib didaftarkan oleh pemerintah daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar penganggarannya dapat disetujui,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Untari mengatakan Pergub implementasi nantinya akan mengatur berbagai pemenuhan hak dasar bagi penyandang disabilitas. Salah satunya berkaitan dengan kesempatan kerja untuk membuka ruang dan peluang kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.

“Selain itu juga mengatur infrastruktu publik dimana aksesibilitas jalan-jalan provinsi serta kantor-kantor pemerintahan agar ramah disabilitas,” ujarnya.

Selain infrastruktur, regulasi tersebut juga akan mencakup sektor pendidikan dan kesehatan. Menurutnya, fasilitas pendidikan, termasuk SPMB, serta layanan kesehatan harus dapat diakses secara inklusif oleh penyandang disabilitas.

“Sedangkan untuk sektor lainnya mencakup aspek kepariwisataan, ketenagakerjaan, dan bidang pendukung lainnya yang harus diintegrasikan ke dalam pergerakan pergub,” pungkasnya.

Quote