Ikuti Kami

Andreas Soroti Ketimpangan Ekonomi Antar Kabupaten & Kota di Jatim

Andreas mendorong pemerintah untuk melakukan intervensi untuk membantu daerah-daerah mengejar ketertinggalannya dari daerah lainnya. 

Andreas Soroti Ketimpangan Ekonomi Antar Kabupaten & Kota di Jatim
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo.

Surabaya, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyoroti adanya ketimpangan ekonomi antar kabupaten dan kota yang ada di provinsi Jawa Timur. 

Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja Kunjungan Spesifik Komisi XI DPR RI ke Jawa Timur bersama Dirjen Perimbangan Keuangan.

Dalam pertemuan yang difokuskan pada pembahasan dampak kebijakan fiskal terhadap pembangunan ekonomi di Provinsi Jawa Timur tersebut, Politisi PDI-Perjuangan itu mendorong pemerintah untuk melakukan intervensi untuk membantu daerah-daerah mengejar ketertinggalannya dari daerah lainnya. 

Baca: TMP Sidoarjo Gelar Pengajian Bersama Ustadz Aris Yoyok

Sebelumnya, dijelaskan bahwa Surabaya menyumbang lebih dari 25% pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Jawa Timur atau menempati angka tertinggi. 

“Nah kita memang menyoroti masalah ketimpangan yang masih besar di daerah Jawa Timur ini. Seperti kita ketahui bahwa di Jawa Timur itu terdiri dari 38 kabupaten dan kota di mana 10 daerah itu memberikan kontribusi hampir 75% dari PDB (PDRB) Jawa Timur. Yang menjadi tugas kita adalah bagaimana yang 28 daerah itu bisa kemudian mengejar ketertinggalannya itulah fungsi intervensi kebijakan fiskal, itu yang kita inginkan,” jelas Andreas baru-baru ini di Kantor Pelayanan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca: Rahmad Handoyo Minta Posko Pengaduan THR Difungsikan

Legislator Dapil Jawa Timur V ini kemudian menggunakan data tersebut dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Andreas berharap TKD yang diatur pada UU HKPD dapat menjadi alat untuk meminimalisir ketimpangan yang ada, baik secara vertikal maupun horizontal. 

“Kita tahu sebetulnya dengan adanya Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang baru, maka kita mengharapkan dana transfer daerah itu bisa digunakan sebagai salah satu tools untuk melakukan memperbaiki ketimpangan baik sifatnya horizontal ke daerah maupun yang sifatnya ketimpangan vertikal,” ungkap Anggota Badan Legislasi DPR RI itu.

UU HKPD atau UU No. 1 Tahun 2022 diantaranya memuat aturan mengenai pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi, transfer ke Daerah (TKD), pengelolaan Belanja Daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah serta pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Pada pasal 106 UU HKPD termaktub bahwa TKD sendiri terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa.

Quote