Ikuti Kami

Evita Nilai Kementerian Koperasi dan UKM Lepas Tangan

Evita menyayangkan pemberian tanggung jawab pengawasan koperasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Evita Nilai Kementerian Koperasi dan UKM Lepas Tangan
Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty menyatakan menyetujui pernyataan Presiden Joko Widodo terkait perlunya otoritas pengawas koperasi. 

Namun dirinya menyayangkan pemberian tanggung jawab pengawasan koperasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terlebih, gagasan tersebut keluar dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang seharusnya menjadi induk dan rumah bagi koperasi.

“Kemarin ini kita menerima Forkopi (Forum Koperasi Indonesia) di Komisi VI, jadi saya mesti menyampaikan aspirasi ini. Yang saya lihat aspirasi yang disampaikan oleh temen-temen koperasi ini sejiwa dengan statement Pak Jokowi baru-baru ini. Jadi gagasan yang disampaikan Pak Jokowi itu jelas, dengan gara-gara Indosurya ini harus dibentuk otoritas pengawas koperasi. Nah gagasan ini kita sambut baik, cuman pertanyaan saya kenapa harus di OJK? dan yang anehnya lagi ketika saya di informasikan bahwa pengawasan koperasi untuk di bawah OJK itu usulan Pak Menteri,” kata dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dilakukan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

Baca: Mufti Apresiasi Capaian Laba BUMN Terbesar Sepanjang Sejarah

Ia menilai sikap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini seperti ingin lepas tangan dan menyerahkannya kepada OJK. Pemindah tanggung jawab pengawasan koperasi kepada OJK ini membuat koperasi kehilangan jati diri dan rumahnya. 

“Jadi saya nggak ngerti ketika Pak Menteri itu ngotot untuk menyerahkan pengawasan daripada koperasi ini kepada OJK. Apa dasarnya? sepertinya Pak Menteri ini menyerah, Bapak menteri itu udah menyatakan gagal dalam melakukan pengawasan,” ucapnya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga tidak terima dengan pernyataan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bahwa di Undang-Undang Koperasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. 

Pasalnya dalam undang-undang disebutkan bila Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat membubarkan koperasi. Hal itu berarti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap koperasi.

“Jadi Bapak jangan lepas tangan dong, mengatakan bahwa Bapak tidak memiliki fungsi pengawasan. Bapak jangan melihat cuman sedikit kata-kata di undang-undang, lihat dong yang lainnya. Bapak punya strong power kok, bapak bisa membubarkan koperasi, itu artinya apa? pembinaan dan pengawasan itu berada di tangan Bapak gitu, jadi apa yang Pak Teten lakukan sekarang melepas pengawasan Koperasi ini kepada OJK kemudian mengatakan bahwa koperasi tidak punya kekuasaan. Bapak ini seperti cuci tangan, Bapak seperti nggak mau repot,” tegasnya.

Lanjutnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga terdapat Departemen Pengawasan Koperasi. Sehingga hal ini menjadi aneh jika pengawasan koperasi akan diberikan kepada OJK. 

Baca: Albert Dorong Cetak Biru Revitalisasi Kota Tua Padang

“Jadi maksud saya ini tolonglah Bapak ini sekarang ini kalau memang Bapak tidak punya pengawasan, Bapak itu memiliki lho di Kementerian bapak itu ada orang yang mengawasi posisi itu ada, terus ngapain aja orang tersebut? Departemen itu ngapain aja, fungsinya apa?” katanya.

Legislator Dapil Jawa Tengah III itu juga menyatakan sekarang ini koperasi seperti anak kehilangan induknya dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah lari melepaskan mereka. 

“Rumah daripada koperasi adalah Kementerian Koperasi, yang mengawasi. Mereka itu temen-temen Forkopi yang datang itu katakana, bukan mereka yang tidak mau diatur Pak, bukan mereka tidak mau diawasi. Tapi diawasi oleh rumahnya sendiri bukan orang lain. Izin koperasi ini kan dari Bapak, masa yang mengawasi orang lain, kan aneh. Bener-bener Pak menurut saya anda bener-bener melepaskan tanggung jawab tidak mau bertanggung jawab atas pengawasan koperasi,” pungkasnya.

Quote