Ikuti Kami

Infrastruktur Kawasan Transmigrasi, Ahmad Safei Perjuangkan Rp3 Miliar Untuk Anawua

Perjuangan tersebut juga membuahkan penyerahan sertipikat hak milik (SHM) kepada 40 warga kawasan transmigrasi Anawua.

Infrastruktur Kawasan Transmigrasi, Ahmad Safei Perjuangkan Rp3 Miliar Untuk Anawua
Anggota Komisi V DPR RI Dapil Sultra, Ahmad Safei (tengah) menyerahkan sertipikat hak milik kepada warga Kawasan Transmigrasi Anawua. (Zulfadli Nur/Kendari Pos)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Safei, memperjuangkan peningkatan infrastruktur kawasan transmigrasi Anawua, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar pada 2026. 

Selain pembangunan infrastruktur, perjuangan tersebut juga membuahkan penyerahan sertipikat hak milik (SHM) kepada 40 warga kawasan transmigrasi Anawua di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka.

“Di mana saja daerah di Sultra yang bisa mendapatkan program yang bermitra dengan Komisi V DPR RI, akan selalu kami upayakan,” tegas Ahmad Safei, dikutip Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, anggaran Rp3 miliar tersebut diperuntukkan bagi pembangunan jalan rabat beton dan saluran air guna meningkatkan aksesibilitas serta menunjang kenyamanan masyarakat di kawasan transmigrasi Anawua.

“Memang selama ini Kabupaten Kolaka tidak masuk dalam daftar kawasan transmigrasi di Kementerian Transmigrasi. Tapi alhamdulillah, di tahun 2026 ini sudah terbuka dan kami mendapatkan Rp3 miliar untuk rabat beton dan saluran air di kawasan transmigrasi Anawua,” jelas Ahmad Safei.

Mantan Bupati Kolaka dua periode itu mengungkapkan, sebelumnya Kabupaten Kolaka belum masuk dalam cakupan kawasan transmigrasi yang memperoleh program dari Kementerian Transmigrasi. Namun, melalui upaya yang dilakukan, pada 2026 Kabupaten Kolaka akhirnya mendapatkan dukungan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi Anawua.

Menurut Ahmad Safei, pembangunan tersebut penting karena kawasan transmigrasi Anawua mencakup wilayah yang cukup luas, meliputi sebagian besar Kecamatan Toari dan Kecamatan Watubangga. Peningkatan infrastruktur di kawasan tersebut diharapkan dapat memperlancar mobilitas warga sekaligus mendukung aktivitas perekonomian masyarakat.

Selain memperjuangkan pembangunan infrastruktur, Ahmad Safei juga mengingatkan 40 warga penerima sertipikat agar menjaga dan memanfaatkan dokumen kepemilikan tanah secara bijak. Ia meminta masyarakat tidak menjual sertipikat hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat, melainkan menjadikannya sebagai modal untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Sertipikat itu modal. Jangan dijual, tetapi jadikan modal usaha untuk meningkatkan perekonomian,” pesan Ahmad Safei.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Akbar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ahmad Safei atas perjuangannya sehingga 40 warga kawasan transmigrasi Anawua dapat memperoleh sertipikat hak milik.

Ia berharap kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Dengan adanya sertipikat, warga diharapkan memiliki kepastian atas tanah yang ditempati sekaligus dapat memanfaatkannya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga.

Penyerahan sertipikat hak milik tersebut turut dihadiri Direktur Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi RI, Elis Sampe Andi, serta Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Mustajab.

Quote