Ikuti Kami

PUPR Berupaya Kurangi Jumlah Rumah Tak Layak Huni

Bedah rumah dalam rangka mencegah penyebaran wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

PUPR Berupaya Kurangi Jumlah Rumah Tak Layak Huni
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer dikenal sebagai bedah rumah dalam rangka mencegah penyebaran wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

"Tentunya kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/4).

Baca: Ganjar Harap Tak Ada Lagi Penolakan Jenazah Covid-19

Menteri PUPR juga menambahkan bahwa program BSPS yang dilakukan dengan skema Padat Karya Tunai (PKT) tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan rumah, sekaligus mengurangi angka pengangguran di daerah.

Program BSPS dilakukan dengan skema PKT guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat Pandemi COVID-19. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk segera merealisasikan Program PKT dalam rangka memitigasi dampak pandemi COVID-19.

Pada Tahun Anggaran 2020 Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan meningkatkan kualitas 208.000 unit Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) di seluruh Indonesia senilai Rp4,35 triliun dan membangun baru 12.000 unit RTLH senilai Rp459 miliar.

Salah satunya di Provinsi Sulawesi Utara dengan program bedah rumah bagi 2.200 RTLH senilai Rp38,5 miliar. Di mana bantuan untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp17,5 juta dan pembangunan baru senilai Rp35 juta.

Sebanyak 2.200 unit RTLH yang akan dibedah di Provinsi Sulawesi Utara tersebar di tujuh kabupaten dan kota yaitu Kota Manado 195 unit, Kota Bitung 300 unit, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 570 unit, Kabupaten Minahasa Selatan 530 unit, Kabupaten Minahasa 350 unit, Kabupaten Minahasa Tenggara 200 unit, dan Kabupaten Bolaang Mongondow 55 unit.

Di tengah pandemi COVID-19 pelaksanaan penandatangan perjanjian kerja dan pelaksanaan program BSPS Sulawesi Utara tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri PUPR dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara mengenai pencegahan COVID-19. Salah upaya yang dilakukan di antaranya adalah pembekalan Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dilaksanakan melalui media online.

Baca: Putra Yakin Nadiem Bisa Percanggih Aplikasi 'Rumah Belajar'

Selain itu koordinasi dan komunikasi dilakukan dengan menggunakan media sosial dengan tim teknis di tiap kabupaten atau kota untuk mengecek kesiapan dari masing pemerintah daerah perihal penanganan COVID-19 yang disesuaikan dengan pelaksanaan program BSPS. Setiap Kepala Daerah juga diwajibkan menyampaikan Surat Kesiapan Pelaksanaan Program BSPS secara resmi di daerah masing-masing sebagai dasar dimulainya pelaksanaan bedah rumah.

Bedah rumah ini dilakukan dengan memperhatikan syarat rumah layak huni yakni keselamatan bangunan dengan peningkatan kualitas konstruksi bangunan, kesehatan penghuni dengan pemenuhan standar kecukupan cahaya dan sirkulasi udara serta ketersediaan MCK dan kecukupan minimum luas bangunan dengan pemenuhan standar ruang gerak minimum per orang.

Quote