Ikuti Kami

Sadarestuwati Tekankan Hal Ini Terkait Masa Jabatan Kades

Sadarestuwati mengatakan usulan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun harus dilandasi dengan alasan yang tepat.

Sadarestuwati Tekankan Hal Ini Terkait Masa Jabatan Kades
Anggota DPR RI Sadarestuwati.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Sadarestuwati, mengatakan aspirasi penambahan masa jabatan kades harus disikapi dengan baik.

"Sebenarnya ini, kan, sama, ya, 18 tahun, kan. Hanya yang satu 3 periode 6 tahun dan yang satu minta 9 tahun tapi 2 periode. Jangan ambil 3 periode, ya, seumur hidup saja," kata Sadarestuwati dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Menimbang Urgensi Revisi UU Desa' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/2).

Baca: Kariyasa Apresiasi Metode Wolbachia Untuk Berantas DBD

Meski demikian, ia mengatakan usulan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun harus dilandasi dengan alasan yang tepat. Salah satunya terkait fondasi pembangunan desa.

"Kalau di desa itu setiap 6 tahun pilkades, 2 tahun sudah kemakan waktu melakukan koordinasi. Karena habis pilkades ada yang pro dan kontra. Kan, seperti itu," ungkapnya.

"Kemudian apalagi? Saya harus bisa membangun infrastruktur yang baik. SDM desa harus kami tingkatkan. Tentunya kalau 9 tahun itu bagi saya, ya, sesuatu yang sudah sangat cukup meletakkan pondasi itu. Apakah 6 tahun tidak cukup? Cukup," lanjutnya.

Namun, yang penting adalah kemampuan desa dalam mengelola anggaran dan kemampuan manajerial kades itu sendiri. Meski pada prinsipnya, Sadarestuwati setuju dengan aspirasi kades.

Baca: Veridiana Hurq Wang: DPRD Pertanyakan Dana Emisi Karbon

"Apakah setuju dengan 9 tahun? Ya, pada prinsipnya kami setuju dengan itu. Kami setuju itu tapi dengan tidak serta merta. Harus ada yang dikaji dari situ. Seberapa urgent 9 tahun itu harus dilaksanakan," ungkapnya.

Jika pada akhirnya UU Desa akan direvisi, ia menilai tidak dana desa tidak perlu ditambah. Sebab, dana desa diberikan sesuai dengan kemampuan APBN.

"Sehingga saya kira ini masih perlu kita kaji kita mendengarkan dari berbagai ahli dan tokoh masyarakat tentu seberapa urgent dari RUU," pungkasnya.

Quote