Jakarta, Gesuri.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis (24/4/2025).
Pantauan di lokasi, di ruang persidangan sekitar pukul 10.00 WIB semua bangku pengunjung ruang persidangan sudah berisi penuh.
Terlihat di lokasi sejumlah tokoh juga tampak hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.
BaCa: Ganjar Tegaskan Banyak Kader Banteng Inginkan Megawati
Diantaranya istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat, politisi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning Proletariyati hingga mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Lalu, terlihat pula Wali kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Hasto Kristiyanto sendiri dihadirkan di ruang persidangan pukul 09.55 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih dengan stelan jas lengkap.
Pekikan “Merdeka” pun menggema mengiringi ketibaan Hasto di ruang persidangan. Keluarga, sahabat dan para kader PDI Perjuangan pun memberikan dukungan dan semangat kepada Hasto.
Hasto juga sempat mengepalkan tangannya saat mendapat dukungan dari para hadirin ruang sidang. Dia juga berpesan agar menjaga ketertiban di ruang sidang.
Ada pun sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun saksi yang dihadirkan yakni mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan tim hukum PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah.
Sejatinya Jaksa hendak menghadirkan satu saksi lainnya atas nama Saeful Bahri, namun Saeful urung hadir dalam sidang kali ini.
"Sedianya hari ini kami menghadirkan 3 orang saksi, namun sampai dengan saat ini yang sudah siap untuk hadir dua orang," kata Jaksa kepada Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang.
Setelah itu Jaksa pun memanggil satu persatu saksi untuk hadir di ruang sidang.
BaCa: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
"Kepada saksi atas nama Agustiani Tio Fridelina dan saksi atas nama Donny Tri Istiqomah silakan masuk ke ruang sidang," ucap Jaksa.
Sementara itu, di luar sidang, ratusan Satgas PDI Perjuangan dan organ sayap Repdem memberikan dukungan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Seperti diketahui Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.