Maluku Tengah, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Maluku Tengah (Malteng) memastikan akan melayangkan laporan polisi atas tudingan Taslim Kalidupa dan Ali Tuahaan atas unggahan keduanya di akun facebook yang menebar fitnah tentang fraksi PDI Perjuangan.
Baca: Puan ke NasDem Tak Terkait Paloh Ketemu Jokowi di Istana
Parahnya, kedua akun tersebut melakukan tebar fitnah engan sadar, yaitu fitnah bahwa fraksi PDI Perjuangan telah menerima mahar puluhan juta rupiah, untuk memuluskan pengusulan sekda Rakib Sahubawa sebagai penjabat bupati Malteng.
“Jumat besok seluruh anggota fraksi dan seluruh pengurus DPC akan beramai-ramai melaporkan tudingan ini ke Mapolres Malteng,” ucap Ketua DPC PDI Perjuangan Malteng Zeth Latukarlutu kepada wartawan di Masohi, Kamis (11/8).
Ia mengaku, dalam rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, pihaknya menyampaikan pandangan soal usulan calon penjabat bupati.
“Kami memberikan pertimbangan untuk tidak mengambil atau mengusulkan calon dari provinsi, sebab pertama gubernur yang adalah juta ketua DPD PDI Perjuangan Maluku memiliki hak usul nama calon penjabat bupati, kedua adalah soal calon yang diusulkan, harus dipastikan memenuhi syarat dan ketiga, adalah soal dasar hukum yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Soal opini yang dikembangkan, bahwa ada transaksi puluhan juta, dimana semua fraksi dijatahi masing-masing Rp50 juta, Zeth menegaskan itu adalah fitnah, sebab hal ini sama sekali tidak terjadi.
Baca: Hasto: Kunjungan Puan ke Nasdem Bukan soal Beda Arah
Untuk itu mereka yang menebar isu ini harus bertanggung jawab dihadapan hukum.
“Ini isu murahan dan sengaja disebarkan untuk membentuk opini di masyarakat. Karena kami merasa telah dirugikan atas postingan saudara Ali Tuahaan da saudara Taslim Kalidupa di akun facebook mereka, sehingga langkah hukum harus diambil, agar mereka dapat bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan,” tegasnya.
Kurator: Fransiska S.