Bandung Barat, Gesuri.id — Anggota Komisi XI DPR RI, Didik Haryadi, mendesak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk segera mengevaluasi maraknya pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Jawa Barat.
Evaluasi mendalam ini dinilai krusial untuk membongkar akar masalah yang mengancam stabilitas industri keuangan daerah.
Teguran keras tersebut disampaikan Didik saat memimpin kunjungan kerja parlemen di wilayah Bandung Barat. Ia mempertanyakan fenomena anomali berupa tingginya angka BPR milik pemerintah daerah yang gulung tikar dibandingkan dengan wilayah lain.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Berdasarkan penelusuran dalam rapat kerja tersebut, rasio kegagalan perbankan di Jawa Barat dinilai telah melampaui batas kewajaran. Oleh sebab itu, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kondisi darurat perbankan di provinsi tersebut membutuhkan intervensi khusus agar krisis kepercayaan masyarakat tidak meluas ke sektor keuangan lainnya.
Menanggapi desakan tersebut, Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, memaparkan bahwa pangsa pasar BPR Jawa Barat sebenarnya mencapai 17 persen secara nasional.
Namun, ia mengakui bahwa porsi bank gagal di wilayah ini justru jauh melebihi angka tersebut, yang secara statistik tidak sebanding dengan jumlah BPR yang beroperasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mayoritas bank bermasalah tersebut merupakan badan usaha milik pemerintah daerah. Didik menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadi salah satu celah utama yang memicu kerentanan manajemen bank.
Dalam kesempatan yang sama, pihak otoritas memaparkan tiga faktor utama di balik kehancuran perbankan daerah. Faktor pertama adalah salah pengelolaan atau mismanagement yang terjadi secara berulang di internal bank.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Faktor kedua berkaitan dengan minimnya kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia pada jajaran pengurus, sehingga gagal menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Adapun faktor ketiga yang paling disoroti adalah maraknya praktik kecurangan (fraud) internal yang dilakukan oleh oknum pengurus hingga merusak kesehatan finansial lembaga.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, LPS terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperketat pengawasan, menindak tegas pelaku kecurangan, serta menyerahkan temuan kejahatan perbankan untuk diproses secara hukum.

















































































