Tasikmalaya, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Nanang Romli, S.IP., meminta rencana pengembangan geothermal atau panas bumi Galunggung dikaji secara menyeluruh dan disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat sebelum proyek dijalankan.
Kajian tersebut perlu memperhitungkan dampak terhadap ekosistem, lahan pertanian, ketersediaan sumber air, serta keselamatan warga di sekitar kawasan.
“Hal ini sudah kami sampai kan dalam pandangan umum Fraksi pada saat rapat paripurna pada 8 Oktober 2026, ekonomi baru terbaru kan pun merujuk ke Undang-undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi,” kata Nanang, Jumat (16/10/2026).
Nanang mengatakan, pengembangan energi baru terbarukan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Namun, menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi juga harus disertai keterbukaan informasi agar masyarakat memahami rencana, manfaat, dan risiko proyek tersebut.
Ia menilai, rencana geothermal Galunggung yang disebut sebagai proyek strategis nasional di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum diikuti penyampaian informasi yang memadai kepada masyarakat di sekitar lokasi. Padahal, proyek tersebut memiliki potensi menghasilkan listrik hingga 125 megawatt (MW).
Nanang menegaskan, pemerintah daerah dan masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas sejak awal. Sosialisasi, kata dia, harus menjangkau masyarakat hingga tingkat RT, RW, dan kepala desa agar tidak ada warga yang merasa tidak mengetahui rencana pengembangan tersebut.
“Berikut saya sebagai anggota DPRD dapil 2 tidak tahu (rencana pengembangan geothermal Galunggung, Red). Tahu-tahu sudah rame. Makanya untuk menyakinkan masyarakat, selain ada kajian yang sangat komprehensif, paling tidak masyarakat dikasih informasi dan sosialiasi,” ucapnya.
Sebagai langkah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Nanang menyarankan agar warga diajak mengunjungi daerah yang telah lebih dahulu mengoperasikan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Melalui kunjungan tersebut, masyarakat dapat melihat secara langsung pelaksanaan proyek, manfaat yang diperoleh, serta dampak yang perlu diantisipasi.
Menurut Nanang, informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus mencakup manfaat ekonomi, potensi dampak negatif, tanggung jawab pengelola, hingga hak-hak warga yang tinggal di sekitar wilayah pengembangan.
“Cuma tetap, kajian itu harus ada sebelum geothermal dimulai dan tersampaikan terhadap masyarakat dan memang saya coba buka-buka informasi WKP Galunggung ini di tetapkan sejak 2014,” ungkap Nanang.
Berdasarkan informasi yang dipelajarinya, Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Galunggung telah ditetapkan sejak 2014. Pada 2026, wilayah tersebut masuk dalam lelang nasional tahap ke-14 dengan luas sekitar 67.420 hektare, mencakup wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Potensi energi panas bumi di kawasan itu diperkirakan mencapai 125–220 MW dengan target investasi sebesar Rp4,4 triliun.
Nanang juga menyebut Kabupaten Tasikmalaya telah memiliki pengalaman dalam pengembangan energi panas bumi melalui PLTP Karaha Bodas di Kecamatan Kadipaten dengan kapasitas 30 MW. Pengalaman tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi sebelum pengembangan geothermal Galunggung dilanjutkan.
Ia turut menyoroti manfaat ekonomi yang seharusnya dapat diterima daerah dari kegiatan panas bumi, mulai dari bonus produksi, pendapatan asli daerah (PAD), pajak, hingga tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Kontribusi PAD dari kegiatan panas bumi Karaha Bodas, kata dia, perlu dievaluasi agar manfaat ekonomi bagi daerah dapat lebih optimal.
Di sisi lain, pengembangan PLTP Galunggung dengan potensi kapasitas tinggi diperkirakan dapat memasok listrik bagi ratusan ribu rumah. Proyek tersebut juga berpotensi mendorong pembangunan jalan akses dan jaringan listrik, sekaligus membuka lapangan kerja pada tahap eksplorasi maupun konstruksi. Aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juga berpeluang tumbuh di sekitar kawasan proyek.
Meski demikian, Nanang mengingatkan agar berbagai potensi risiko lingkungan dikaji secara serius, terutama terkait ketersediaan dan kualitas sumber air. Operasional PLTP membutuhkan air dalam jumlah besar sehingga perlu dilakukan kajian untuk mengantisipasi kemungkinan penurunan ketersediaan maupun kualitas air tanah.
Risiko lain yang perlu diperhatikan meliputi potensi kebocoran bahan kimia, emisi gas hidrogen sulfida (H₂S), serta dampak terhadap kesehatan apabila pengelolaan tidak memenuhi standar. Paparan H₂S pada konsentrasi tertentu dapat menimbulkan bau menyengat, iritasi mata, dan gangguan pernapasan.
Selain itu, kegiatan eksplorasi dan ekstraksi panas bumi perlu dikaji dari sisi perubahan kondisi tanah serta potensi gempa mikro. Perubahan tekanan di bawah permukaan dapat memicu aktivitas seismik terinduksi sehingga pemantauan dan langkah mitigasi risiko harus disiapkan sejak awal.
Nanang juga mengingatkan bahwa kegiatan pengeboran berpotensi menimbulkan kebisingan, terutama jika berlangsung dalam waktu panjang. Karena itu, dampaknya terhadap permukiman dan kenyamanan warga perlu menjadi bagian dari kajian sebelum lokasi pembangunan ditetapkan.
Persoalan alih fungsi lahan juga menjadi perhatian, khususnya karena dapat memengaruhi mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Menurut Nanang, kekhawatiran warga di sekitar Gunung Galunggung perlu dipahami, mengingat kawasan tersebut merupakan gunung api aktif.
Ia menegaskan, potensi pengembangan energi dan investasi tidak boleh mengesampingkan keselamatan lingkungan maupun kepentingan masyarakat. Karena itu, kajian komprehensif, keterbukaan informasi, serta sosialisasi sejak awal dinilai penting agar warga memahami rencana geothermal Galunggung, termasuk manfaat, risiko, dan tanggung jawab pengelolanya.

















































































