Ikuti Kami

Perlu Pansus Khusus untuk Selesaikan Permasalahan di Batam

Permasalahan harus dilihat secara komprehensif dari akarnya hingga memunculkan polemik seperti saat ini.

Perlu Pansus Khusus untuk Selesaikan Permasalahan di Batam
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Ria Latifa.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Ria Latifa mengatakan permasalahan di Kota Batam cukup kompleks dan tidak bisa serta merta diselesaikan dengan sebuah keputusan yang dibuat tambal sulam.

Ia menegaskan, permasalahan harus dilihat secara komprehensif dari akar permasalahannya hingga memunculkan polemik seperti saat ini. Hal ini ia ungkapkan usai mengikuti rapat dengan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kepulauan Riau dan Kadin Kota Batam di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3).

"Jangan ada keputusan yang dibuat tambal sulam. Sebentar bikin keputusan A, sebentar bikin keputusan B. Ditambah lagi yang membuat keputusan tidak memahami secara komprehensif dari bawah ke atas dalam melihat persoalan Batam itu seperti apa," katanya.

Ria berharap untuk menangani permasalahan di Kota Batam ia mengusulkan agar dibuat Panitia Khusus (Pansus) guna menyikapi permasalahan di Batam. Dan ia bersyukur usulan tersebut mendapat respon positif dari seluruh Anggota Komisi II DPR RI yang hadir dalam RPDU ini.

"Saya bersyukur dengan disetujui oleh rekan-rekan yang secara fraksi, sebetulnya sudah kuorum, ditambah lagi Ketua Komisi II juga sudah mengetok kesimpulan yang disampaikan. Mudah-mudahan bisa jadi satu solusi yang sifatnya permanen untuk persoalan yang ada di Batam," jelasnya.

Dengan terbentuknya Pansus Ria berharap supaya semua stakeholder yang memiliki kepentingan dengan Batam dapat duduk bersama mencari jalan keluar bagi otorita Batam dan sudah tentu sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga Pansus ini bisa menjadi solusi untuk penyelesaian Batam yang betul-betul permanen.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, kondisi perekonomian Batam saat ini menjadi suram dan buram gara-gara sebuah keputusan yang menurutnya tidak tepat. Ia paham betul bagaimana konsidi batam sekarang ini, ia juga telah siap bilamana kelak terjadi pro kontra terkait berbagai permasalahan yang ada di Batam.

"Pro kontra masalah Batam ini yang berkaitan dengan banyak hal. Mulai dari ex-officio rangkap jabatan, hingga persoalan-persoalan rumit yang berkaitan dengan tanah penduduk masih dianggap rumah liar atau tanah ilegal, karena dianggap tanah hutan lindung. Padahal mereka sudah beranak-pinak di situ," paparnya.

Diketahui, pemerintah berencana menerapkan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua atas PP 46 tahun 2007. Dengan adanya perubahan atas pasal tersebut, diduga tidak selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya UU Nomor 53 Tahun 1999 Pasal 21 dan PP Nomor 46 Tahun 2007 Pasal 3 dan 4. Dikhawatirkan, RPP Perubahan PP 46 Tahun 2007 itu dijadikan pintu masuk dibolehkannya rangkap jabatan ex-officio Pimpinan BP Batam oleh Wali Kota Batam.

Quote