Ikuti Kami

Polemik Kursi Agama di Majelis Rakyat Papua, Wamendagri: Agama Tak Memiliki Ruang

John Wempi Wetipo: Agama itu tidak memiliki ruang, sama seperti wilayah adat, agama bebas univerasal.

Polemik Kursi Agama di Majelis Rakyat Papua, Wamendagri: Agama Tak Memiliki Ruang
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo alias JWW.

Jayapura, Gesuri.id - Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo alias JWW mengatakan agama tidak memiliki ruang, agama bebas universal dan semua kewenangan ada di sinode masing-masing.

Baca: Wamendagri Pastikan Masalah Beasiswa Siswa Unggul Papua Ditangani Pusat

Itu dikatakannya menanggapi pernyataan para tokoh agama di Papua saat pertemuan Forum Koordinasi Pemerintah Provinsi Papua, dimana para tokoh Agama bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jhon Wempi Wetipo telah memutuskan, utusan calon anggota MRP (Majelis Rakyat Papua) wakil agama tidak dibatasi oleh wilayah adat, karena agama bersifat universal.

Keputusan itu diambil berdasarkan pertemuan beberapa waktu lalu, di Kantor BPSDM Provinsi Papua, Kota Jayapura.

“Saya ingin luruskan mungkin sedikit salah diterjemahkan, membuat kita jadi rumit, agama itu tidak memiliki ruang, sama seperti wilayah adat, agama bebas univerasal."

"Sehingga mau orang Saireri ka, mau orang Tabi ka, mau orang mana pun bisa melebur mengisi, tidak ada yang bisa memperdebatkan bahwa ko bukan orang Saireri ko bukan orang Gunung, ko bukan orang Pesisir segala macam itu tidak boleh terjadi," sambung Wetipo.

Dikatakan JWW, semua calon yang di utus harus mendapatkan rekomendasikan oleh pimpinan Agama itu yang bisa dapat melebur mengisi mewakili kursi agama di dalam satu lembaga MRP.

“Jangan salah menterjemahkannya jadinya rumit,” tegas Wempi.

Lebih lanjut Wempi mengatakan, Kemendagri RI tidak menterjemahkan dalam sesuatu yang sempit hanya kemarin itu kita mengembalikan berkas itu karena ada terindikasi kurang lebih ada 5 orang yang terlibat dalam Partai Politik, jadi kalau MUI, ICMI, kemudian Muhamadyah, memutuskan usul seseorang untuk mengabdi di lembaga ini, itu tidak ada bertentangan.

“Jangan bangun narasi yang tidak-tidak, seola-olah bahwa Kemendagri mempersulit, narasi ini tidak boleh ada, sebab Kemendagri juga proses ini cepat selesai,” ungkapnya.

Wamendagri juga mengingatkan pihak pimpinan agama untuk konsisten dengan kuota sesuai kriteria calon agar yang diusulkan nama-nama sesuai kriteria bukan mengusulkan lebih dari itu sehingga proses menjadi lambat di bawah seperti sekarang ini.

“Proses ini lambat karena dibawah banyak calon, ada yang terpilih ada juga yang masuk daftar tunggu, sementara proses yang di kembalikan kemarin karena ada yang terindikasi terlibat Partai, sehingga proses dikembalikan untuk memastikan, agar semua proses sesuai berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Papua Saiful Islam, Al Payage mengatakan, terkait masih adanya perbedaan tafsir terhadap ketentuan Pasal 5 Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan anggota MRP sudah di luruskan dalam pertemuan para tokoh agama dan Kemendagri RI.

“Jadi wakil agama tidak dibatasi, karena agama sebagai wadah pemersatu di Tanah Papua, kami harap proses di Kemendagri telah diajukan oleh Gubernur Papua, sesuai ketentuan khususnya untuk calon anggota MRP wakil agama,” kata Saiful Islam Al Payage, saat di konfirmasi awak media di Kotaraja, Selasa (8/8/2023).

Selaku ketua MUI, Saiful meminta proses calon MRP wakil agama tidak dibatasi oleh wilayah adat dan suku-suku, di Tanah Papua.

“Proses harus terbuka, karena agama bersifat universal dan multikultur, agama tidak mengenal perbedaan suku dan wilayah adat," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris FKUB Provinsi Papua, Tunggul H Pasaribu berharap proses seleksi anggota MRP telah berjalan baik, untuk agama itu tidak harus dibatasi oleh wilayah adat tertentu, karena agama universal.

“Apalagi kami di Papua, sudah hidup rukun, dan kerukunan umat beragama di Papua menjadi teladan di Indonesia, kerukunan umat beragama telah terbangun harmonis di Papua, jadi diharapkan proses untuk MRP utusan agama, tidak harus dibatasi oleh wilayah adat, demi persatuan umat di Papua,” katanya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Gereja-Gereja Provinsi Papua, Pendeta Hiskia Rollo mengatakan, sebagai tokoh agama berharap proses seleksi calon anggota MRP telah berjalan sesuai ketentuan, baik untuk calon wakil adat maupun wakil Perempuan telah proses dari bawah.

“Saya sudah 3 kali terlibat dalam proses seleksi anggota MRP, sehingga saya paham prosesnya, untuk itu calon anggota MRP wakil agama itu dipilih ditingkat Provinsi oleh masing-masing Sinode yang ada kuota kursi di MRP,” ujarnya.

Baca: Markus Waran Minta Maxsi Ahoren Jelaskan Majunya ke MRP ...

Lanjut Hiskia Rolo, jadi untuk calon anggota MRP wakil agama tidak dibatasi oleh wilayah adat atau suku tertentu, apa yang telah di utus oleh Sinode, seharusnya itu yang diproses, karena agama tidak kenal wilayah adat, agama bersifat universal, dan agama menjadi wadah pemersatu, sehingga calon-calon anggota MRP khusus wakil agama tidak dibatasi oleh wilayah adat tertentu.

“Karena Sinode telah utus calon tentunya Sinode mempunyai alasan dan otoritas, karena untuk pelayanan, jadi mari kita sama jalankan dalam kerangka kerukanan umat beragama di Tanah Papua, jangan kita batasi calon anggota MRP wakil agama, oleh wilayah adat tertentu,” ujarnya.

Quote