Ikuti Kami

Pram Minta Siapkan Proses Perizinan yang Sederhana dalam Penyelesaian Kewajiban KLB Pengembang

Pramono mengapresiasi peran pengembang yang telah memenuhi kewajiban terkait KLB.

Pram Minta Siapkan Proses Perizinan yang Sederhana dalam Penyelesaian Kewajiban KLB Pengembang
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menginstruksikan jajaran agar menyiapkan proses birokrasi yang sederhana dalam penyelesaian kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB) para pengembang.

"Saya meminta agar urusan birokrasi dapat diselesaikan maksimal dalam 18 hari kerja, agar proses kelengkapan infrastruktur publik bisa dipercepat," kata dia di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Dia mengapresiasi peran pengembang yang telah memenuhi kewajiban terkait KLB. Langkah ini menjadi contoh dan dorongan bagi pengembang lain agar segera menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila

"Aset ini harus dikelola secara profesional dan tepat guna agar memberi manfaat langsung bagi pelayanan publik dan masyarakat," ujarnya.

Pramono menghadiri penandatanganan 45 Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasos dan fasum dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) maupun Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk Semester I Tahun 2025.

Dia mengatakan, melalui perangkat daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus menindaklanjuti penagihan atas kewajiban yang belum diselesaikan.

Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang akuntabel, memperkuat sinergi antara pemerintah dan sektor swasta, serta mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji

"Terus terang, saya berharap dan berkeinginan membangun Jakarta tidak semata-mata bergantung pada APBD," katanya.

Pemprov DKI telah meminta dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan di lima wilayah kota untuk mempercepat proses sertifikasi aset fasos dan fasum demi legalitas dan pemanfaatan yang optimal.

Menurut dia, penyediaan sarana dan prasarana dasar yang memadai diperlukan untuk mendukung ruang kota yang layak huni, aman dan inklusif bagi seluruh warga.

Quote