Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus sengketa lahan di Pulau Rempang saat rapat Komisi VI DPR dengan kelompok masyarakat Pulau Rempang dan Desa Gobah, Kecamatan Tambang pada Senin (28/4/2025).
“Mudah-mudahan Komisi VI ini menjadi tempat, harapan ribuan orang dari Pulau Rempang dan Sabang Emas bisa terwujud,” ujar Rieke Diah Pitaloka.
“Bapak/Ibu tetap semangat, insyaallah kalau bagi kami ya inilah kalau disebut jihad, ya seperti ini jihad. Tidak ada satu agama pun yang mengizinkan hak tanah seseorang dirampas begitu saja,” lanjutnya.
Rieke menegaskan tidak ada satu agama pun yang mengizinkan hak tanah seseorang dirampas begitu saja.
"Ya inilah kalau disebut jihad yang kayak begini jihad pak. Tidak ada satu agama pun yang mengizinkan hak tanah seseorang dirampas sebegitu saja," tandas Rieke.
Rieke mencatat pertama, mengenai kasus lengketa tanah ulayat Desa Gobah tahun 1980 dalam tanda kutip diserobot oleh PTPN V, tahun 1985 tanah ulayat Desa Gobah seluas 1.400 hektare merupakan perkebunan karet yang menjadi bagian program pusat koagulasi karet rakyat atau PPKR.
Pemilik tanah ulayat tersebut kurang lebih 1.000 keluarga. Tahun 1985 tanah ulayat masyarakat Desa Gobah seluas 1.400 hektare dalam tanda kutip dirampas oleh PTPN V.
Tahun 1986 pohon karet yang sudah berumur 6 tahun ditebang habis oleh pihak PTPN V, kemudian perkebunan tersebut diubah menjadi perkebunan sawit tanpa persetujuan pemilik tanah ulayat.
Pada 1999 terjadi kesepakatan antara masyarakat dengan PTPN V, pihak PTPN berjanji memberikan sagu hati atas pemanfaatan tanah masyarakat untuk membangun kebun kelapa sawit. Kemudian hingga 2022, artinya selama 23 tahun PTPN hanya memanfaatkan lahan kurang lebih 380 hektare saja dari 1.400 hektare.
"Yang dimanfaatkan mereka adalah 1.700 hektare dan di situ kan di dalam kesepakatan mereka memberikan sagu hati. Di dalam hal ini sagu hati yang mereka maksud adalah pembangunan kebun pola PKKPA untuk masyarakat Goba seluas 2.000 hektare. Diluar dari yang mereka manfaatkan 1.700. Pada kenyataannya yang 2.000 hektare ini hanya mereka tanam 380 hektare," ungkapnya.
Kemudian, Rieke menambahkan pengadilan negeri Bank Kinang-Riau mengabulkan gugatan masyarakat desa Goba. Dalam amar putusan PN Bank Kinang menyatakan perbuatan tergugat qdalam hal ini PTPN V tidak melaksanakan pembangunan kelapa sawit seluas kurang lebih 1.620 hektare sebagaimana kesepakatan bersama dengan nomor 05.11-SKB-01-99 dan merupakan perbuatan melawan hukum. Pengadilan memerintahkan agar PTPN membangun kelapa sawit sesuai dengan perjanjian.
Lalu kemudian pengadilan tinggi Riau menguatkan putusan pengadilan negeri PTPN V dinyatakan one prestasi. Untuk kasus sengketa tanah ulayat Goba sama dengan teman-teman yang lain.
"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya memberikan usul pimpinan sama dengan teman-teman yang lain, mengusulkan rapat dengan pendapat umum Komisi 6 DPR RI dengan direksi PTPN, khususnya PTPN V dan perwakilan warga desa Goba."
Dan juga mendesak PTPN V untuk menjalankan putusan pengadilan negeri, di luar ada temuan baru tapi sudah ada putusan.
Selanjutnya terkait kasus rempang yang bermula sejak saat lahan seluas 7.572 hektare di Pulau Rempang menjadi target lahan proyek strategis nasional untuk pembangunan pabrik kaca. Kemudian diputuskan dalam PSN 2023 yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, ditanda tangani pada 28 Agustus 2023, terkait pembangunan rempang eko-city.
Kemudian ada pelimpahan, dari BP Batam kepada PT MEG, mendapat lahan seluas 17.000 hektare yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subangmas.
"Ini saya jadi pertanyaan, dari 7.572 hektare pimpinan, kenapa bisa jadi 17.000 hektare mencakup 2 pulau lagi? Mantap sekali ini. Kemudian ke PT Makmur Elok Geraha, yang dijanjikan menarik investor dari Tiongkok, yaitu Xinyi International Investment Limited dengan nilai investasi 11,5 USD, miliar dolar atau setara 174 triliun rupiah sampai 2080, baru rencana," ujarnya.
Rieke juga mempertanyakan dukungan pemerintah untuk mengevaluasi kalau tidak membatalkan. 'Evaluasi dululah PSN 2023 tentang Rempang Eko City. Sudahkah ada visibility status yang lengkap yang diperhitungkan untuk meruginya termasuk terhadap ekosistem yang ada di sana," jelasnya.
Rieke juga mengusulkan kepada pimpinan dan anggota Komisi VI mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan direksi PT Batang, perwakilan warga Pulau Rempang dan Pulau Subangmas serta perwakilan PT MEG.
"Mudah-mudahan Komisi VI ini menjadi tempat harapan ribuan orang dari Pulau Rempang dan Pulau Subangmas. Bisa terwujud. Bapak Ibu tetap semangat. Insyaallah kalau bagi kami, ya inilah kalau disebut jihad yang kayak begini jihad pak."
"Tidak ada satu agama pun yang mengizinkan hak tanah seseorang dirampas begitu saja. Mudah-mudahan dari Komisi VI ini kita bisa menyuarakan keadilan untuk masyarakat Pulau Rempang khususnya dan masyarakat desa wulayat Gobah. Terima kasih untuk kehadirannya, terima kasih pimpinan," pungkasnya.