Ikuti Kami

Sonny Gelar Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Koperasi

Pemerintah bersama legislatif telah membuat satu aturan yaitu Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dan perlindungan. 

Sonny Gelar Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Koperasi
Anggota komisi VI DPR RI, Sonny T Danaparamita.

Situbondo, Gesuri.id - Anggota komisi VI DPR RI, Sonny T Danaparamita, bekerjasama dengan Kementerian koperasi dan UKM menyosialisasikan Peraturan Perundang-undangan di bidang koperasi di Villa Cafe and Pool Situbondo, Sabtu (12/8). 

Sonny menyampaikan, pemerintah bersama legislatif telah membuat satu aturan yaitu Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dan perlindungan. 

“Contoh nyatanya adalah bagaimana dalam UU Cipta kerja para pelaku UMKM bisa dengan mudah untuk mengurus nomor izin berusaha (NIB). Selain itu akses untuk mendapat bantuan permodalan juga bisa didapat dengan mudah,” ungkap Sonny.

Baca: Hari Lahir Pancasila, Sonny Gelar Aksi Sosial di Bondowoso

Wakil rakyat dari PDI Perjuangan tersebut menambahkan, melalui UU cipta kerja, pemerintah sangat serius memajukan sektor UMKM nasional.

"Berjalannya UU Cipta kerja masih menyisakan berbagai polemik, karna memang tidak ada produk kebijakan yang sempurna. Tetapi Saya meyakini, UU ini akan memperkuat peran UMKM sehingga dapat lebih optimal dalam berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia,” Jelas Sonny.

Perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM RI, Miftahur Irfani, dalam pemaparannya menyampaikan, regulasi terkait UMKM juga diatur PP 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  Pada PP UMKM pasal 35 hingga pasal 36, pemerintah mendorong transformasi pelaku UMKM dari informal menjadi formal.

“Yang dapat dilakukan melalui OSS atau Online Single Submission sebagai upaya memperkuat kemudahan berusaha sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja,” katanya.

Hal ini, lanjut dia, menjadi tugas bagi pemerintah untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai arti pentingnya legalitas usaha ini kedepannya kepada koperasi dan UMKM.

“Karena besarnya kontribusi keduanya terhadap perekonomian Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Situbondo, Rudi Alfianto sebagai salah satu narasumber kegiatan menjelaskan, perihal perkoperasian.

Koperasi, kata dia,  adalah lembaga yang memiliki landasan persatuan dan kebersamaan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga merupakan wadah untuk membentuk satu ekosistem ekonomi yang mampu memberikan keuntungan kepada banyak pihak.

Baca: Sonny Apresiasi Kontes Kambing PE Ras Kaligesing

“Jika koperasinya maju, maka semua anggota yang tergabung di dalamnya ikut maju,” terangnya.

Narasumber lainnya, Agung Suwono dari Diskoperindag Situbondo menyampaikan, perlu adanya kolaborasi dari berbagai stakeholder untuk membangun koperasi dan mengembangkan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Manfaat koperasi adalah melanggengkan tumbuhnya kesadaran akan pengabdian kepada masyarakat, bukan semata-mata keuntungan,” pungkasnya.

Quote