Ikuti Kami

Zulham Akhmad Mubarrok Desak Penataan Sound Horeg: Lindungi Warga Tanpa Mematikan Usaha

Aspirasi para kiai dan pengasuh pesantren ini sah dan harus didengar, tetapi solusinya harus adil.

Zulham Akhmad Mubarrok Desak Penataan Sound Horeg: Lindungi Warga Tanpa Mematikan Usaha
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.

Malang, Gesuri.id — Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera menata regulasi penggunaan sound horeg secara tegas, jelas, dan terukur. 

Langkah ini dinilai penting untuk melindungi kesehatan, ketertiban sosial, serta hak belajar anak tanpa mematikan kreativitas dan mata pencaharian pelaku usaha sound system.

​“Semua aspek harus dikaji. Kita tidak boleh hanya berbicara pelarangan tanpa memberikan solusi. Penataan jangka panjang dibutuhkan agar aspirasi seluruh pihak dapat terfasilitasi,” ujar Zulham, Jumat (16/10).

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​Pernyataan tersebut disampaikan Zulham guna merespons Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Malang bersama Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Indonesia (MP3I) Malang Raya, Kamis (15/10).

Dalam forum itu, puluhan perwakilan pesantren mendesak penertiban sound horeg melalui Peraturan Daerah (Perda) akibat dampak kerusakan fisik bangunan, gangguan jam belajar, hingga norma kesusilaan.

​“Aspirasi para kiai dan pengasuh pesantren ini sah dan harus didengar, tetapi solusinya harus adil. Yang kita tata adalah dampaknya—yaitu kebisingan, kerusakan, gangguan belajar, dan hal yang melanggar norma. Pelaku usahanya harus dibina, bukan dimatikan,” tegas Ketua KNPI Kabupaten Malang tersebut.
​
​Sebagai solusi konkret, Zulham merekomendasikan empat aspek utama yang harus diakomodasi dalam penyusunan aturan baru:

1. ​Aspek Kesehatan: Dinas Kesehatan bersama instansi terkait diminta menyosialisasikan risiko kebisingan bagi pendengaran, khususnya bagi anak-anak dan lansia. 

"Harus ada data ilmiah mengenai batas getaran frekuensi yang merusak dan risiko gangguan pendengaran sebagai dasar kebijakan," jelasnya.

2. ​Aspek Pendidikan: Kegiatan karnaval atau parade suara diimbau tidak mengganggu jam belajar, masa ujian, maupun akses siswa menuju sekolah. 

“Anak-anak memiliki hak belajar yang tidak boleh direnggut oleh aktivitas lain,” tutur Zulham.

3. ​Aspek Sosial dan Keagamaan: Kegiatan sound horeg harus steril dari minuman keras, perbuatan melanggar norma (pornoaksi), pungutan liar, serta ramah anak. 

Zulham turut merujuk Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang membolehkan penggunaan sound horeg berintensitas wajar untuk kegiatan positif, dengan kewajiban ganti rugi jika menimbulkan kerugian.

4. ​Aspek Pemuda dan Ekonomi Kreatif: Zulham mengusulkan adanya kepastian mekanisme perizinan, penetapan titik lokasi khusus, dan pembatasan jam operasional. "Jika ada wadah yang jelas, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan warga mendapatkan perlindungan," tambahnya.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

​Zulham mengapresiasi langkah Pemkab Malang yang telah mengeluarkan Keputusan Bersama Forkopimda terkait pembatasan tingkat kebisingan dan durasi acara. Ia juga mendukung gagasan pembentukan desa percontohan bebas sound horeg yang melibatkan lintas sektor, termasuk MP3I, FKUB, dan akademisi Universitas Raden Rahmat (UNIRA) Malang.

​Meski demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan aturan sangat bergantung pada ketegangan penegakan hukum di lapangan oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian.

​“Aturan yang baik tidak akan efektif tanpa penegakan yang konsisten. DPRD Kabupaten Malang akan mengawal pembahasan regulasi ini agar tidak berlarut-larut. Warga butuh kepastian, bukan polemik yang berkepanjangan,” pungkasnya.

Quote