Ikuti Kami

Ahok Susah Jadi Menteri Atau Capres, Ini Penyebabnya 

Peluang karier politik Ahok rupanya terganjal aturan.

Ahok Susah Jadi Menteri Atau Capres, Ini Penyebabnya 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Jakarta, Gesuri.id - Sejak awal Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok keluar dari penjara akibat kasus penistaan agama lalu kemudian bergabung dengan partai banteng moncong putih, ia telah digadang-gadang akan dijadikan menteri bahkan capres oleh Presiden Jokowi yang kembali menang di Pilpres 2019. 

Banyak masyarakat yang sebenarnya berharap BTP alias Ahok bisa masuk ke kabinet periode kedua Jokowi untuk membereskan berbagai masalah kronis di negeri ini seperti korupsi dan birokrasi.

Namun rupanya peluang karier politik Ahok untuk menjadi capres atau menteri Jokowi dan maju ke Pilpres 2024 terganjal aturan. Secara hukum Ahok tidak dapat memenuhi syarat untuk melakukan keduanya.

Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca: Iis: Ahok Cocok Masuk Kabinet Jokowi, Jadi Menteri Ini

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman dilansir dari batam.tribunnews, Kamis (12/7).

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi :

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.

Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.

Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.

"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.

Bagaimana untuk posisi menteri?

Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?

Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.

Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.

Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.

"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.

Bagaimana dengan caleg?

Jika Ahok mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, yang perlu dilihat adalah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.

"Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli.

Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya :

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.

Hanya saja, aturan yang baru itu melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg.

"Tetapi, aturan KPU yang lagi kontroversial ini, kan, tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refli.

Pilkada 2020

Ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020, termasuk Kepri, Batam serta Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Dari beberapa wilayah, Pilkada di Kalimantan akan menuai sorotan sebab ibu kota negara akan dipindahkan ke luar Jakarta, dan Kalimantan menjadi salah satu lokasi pilihan.

Lantas apakah Ahok berminat bertarung di Pilkada untuk kembali masuk ke politik?
Banyak yang menganalisa Ahok berpeluang jadi menteri di Kabinet Jokowi, bahkan BTP juga diprediksi menjadi calon presiden atau wakil presiden di Pilpres 2024.

Kabar terbaru terkait itu, misalnya pernyataan Mahfud MD yang menanggapi pernyataan pegiat Lembaga Survei LSI Denny JA.

Sebelumnya, Lembaga Survei LSI Denny JA memberikan pendapat soal karier politik Ahok yang bisa jadi 'kuda hitam' di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Namun dengan status hukuman yang pernah dijalani, Ahok akan sulit menjadi menteri bahkan ikut bertarung di Pilpres 2024. 

Setelah bebas, hidup Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama atau BTP sudah benar-benar berbeda. 

Banyak yang beranggapan bahwa Ahok akan menempati jabatan khusus di pemerintahan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini diperkirakan bisa menjadi efek kejut pada Pilpres 2024.

Rully Akbar selaku peneliti LSI Denny JA mengatakan, nama Ahok BTP berpeluang besar menjadi 'Kuda Hitam' yang memberi efek kejut pada kontestasi Pilpres 2024.

"Bisa jadi Basuki Tjahaja Purnama masuk sebagai sosok misterius, Mr X yang nomor 15 (jumlah nama yang diprediksi masuk kandidat capres) tadi. Dia menjadi sosok yang memberi efek kejut ke depan nanti ketika di 2024 nanti," kata Rully di Kantor LSI Denny JA, Selasa (2/7/2019) pada kompas.com.

Namun, sebelumnya prediksi soal karier Ahok di dunia politik terutama pemerintahan pernah dikomentari oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD.

Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Ahok yang juga sempat masuk dalam survei tokoh paling populer saat calon presiden (capres) 2019.

Pasca menjadi terdakwa kasus penistaan agama, elektabilitas Ahok sebagai politikus pun tidak sepenuhnya menurun, seperti yang dilaporkan tiga lembaga survei yaitu Poltracking Institute, Indo Barometer, dan Median.

Namun, menurut Mahfud MD, kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi capres, calon wakil presiden (cawapres), maupun menteri sekalipun.

"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, tahun 2018 silam.

Namun, Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

Vonis MK dahulu menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri.

Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.

Hal tersebut tidak berlaku bagi capres, cawapres, maupun menteri.

"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?," tanya Aiman.

Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.

"Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan," jawab Mahfud MD.

Sementara itu, dari analisis LSI Denny JA, walaupun Ahok BTP tidak ada dalam 15 tokoh berpotensi maju sebagai capres 2024 namun ia bisa menjadi kuda hitam.

Rully menuturkan, nama Ahok BTP saat ini belum masuk bursa karena statusnya yang tidak memegang jabatan pemerintahan maupun jabatan partai politik tertentu.

Baca: Diisukan Masuk Kabinet, Ini Jawaban Tegas Ahok

Menurut Rully, peluang Ahok BTP akan lebih besar jika ia mendapat amanah mengisi pos-pos penting, sehingga dapat menunjukkan kinerjanya dan kembali mencuri perhatian publik.

"Kita belum tahu gebrakan BTP ke depan, ya. Apakah bisa jadi nanti dimasukkan sebagai menteri atau ke depan menjadi kepala daerah di tempat lain, kita belum tahu apa yang akan dilakukan BTP," ujar Rully.

Rully menambahkan, Ahok BTP juga bisa mengubah citranya sebagai eks narapidana bila menunjukkan prestasi di jabatan baru yang mungkin akan disandangnya.

"Ketika dia misalnya nanti sudah mulai aktif kembali di jabatan-jabatan publik, dari situlah Pak Ahok bisa menunjukkan prestasi ke depannya supaya ada efek pemilih untuk memilih Ahok sebagai the next president," kata Rully.

Demikian dilansir dari batam.tribunnews, Selasa.

Quote