Ikuti Kami

PDI Perjuangan Adukan MI & Metro TV ke Dewan Pers

Kedua media tersebut, kepengurusan dewan redaksinya disinyalir rangkap jabatan dengan kepengurusan atau anggota Parpol tertentu.

PDI Perjuangan Adukan MI & Metro TV ke Dewan Pers
Kepala BBHAR DPP PDI Perjuangan, M. Nurdin.

Jakarta, Gesuri.id - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan setelah melakukan pertimbangan yang mendalam dan mengundang para pakar pers akhirnya memutuskan untuk mengajukan aduan kepada Dewan Pers terhadap Media Indonesia dan Metro TV. 

“Kedua media tersebut, kepengurusan dewan redaksinya disinyalir rangkap jabatan dengan kepengurusan atau anggota Parpol tertentu. Sementara ijin media tersebut adalah media publik, bukan media internal partai, sehingga politik pemberitaannya seharusnya netral, tidak partisan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Kepala BBHAR DPP PDI Perjuangan, M. Nurdin dalam keterangan yang diterima Gesuri.id di Jakarta, Sabtu (21/1). 

Baca: Adian: Media Indonesia Manipulatif soal Pidato Bu Mega

Apa yang dilakukan BBHAR sebagai bagian dari pendidikan politik dan upaya meningkatkan kualitas demokrasi. 

“PDI Perjuangan sangat mendukung kebebasan pers. Namun media yang ditujukan untuk publik tidak boleh jadi alat propaganda parpol, hanya karena kepemilikan media tersebut memiliki korelasi dengan ketua umum atau kepengurusan teras Partai tertentu. Akibatnya pemberitaan media tersebut sering tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik," ujar Sekretaris BBHAR, Yanuar P. Wasesa. 

Baca: PDI Perjuangan Adukan Tiga Media ke Dewan Pers

Pada kesempatan yang sama, BBHAR PDI Perjuangan tersebut juga mengusulkan kepada Dewan Pers agar membuat kebijakan yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang media massa yang ditujukan untuk kepentingan umum namun memiliki afiliasi baik secara kepemilikan/kepengurusan dengan Parpol tertentu, termasuk membuat Satuan Tugas yang memantau pemberitaan guna menjaga independensi pemberitaan di ruang publik. 

"Demokrasi akan sehat apabila pers independen, obyektif, dan mengedepankan etika jurnalistik. Dengan demikian campur tangan pemilik media karena vested-interest dengan Parpolnya bisa dihindarkan. Itulah salah satu tujuan gugatan yang kami lakukan," pungkas Yanua

Quote