Ikuti Kami

PDI Perjuangan Langsung Rapat Usai Ponsel Hasto Disita KPK, Sudah Lapor Megawati

Sudah dirapatkan oleh DPP dan sudah dilaporkan kepada ibu ketua umum

PDI Perjuangan Langsung Rapat Usai Ponsel Hasto Disita KPK, Sudah Lapor Megawati

Jakarta, Gesuri.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dari tangan stafnya, Kusnadi. Beberapa barang yang disita seperti ponsel dan buku yang diklaim berisi strategi pemenangan PDI Perjuangan dalam Pilkada Serentak 2024.

Kuasa Hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy mengatakan hal itu telah dilaporkan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Bahkan, mereka langsung rapat.

"Sudah dirapatkan oleh DPP dan sudah dilaporkan kepada ibu ketua umum," ujar Ronny Talapessy di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Ronny menilai penyitaan buku PDI Perjuangan itu tidak terkait perkara Harun Masiku. Oleh karena itu, ia menyatakan keberatan dan protes keras.

"Buku tersebut terkait pemenangan Pilkada PDI Perjuangan Perjuangan se-Indonesia. Itu kebijakan partai terkait dengan strategi pemenangan pilkada se-Indonesia. Kita tidak tahu tujuannya untuk apa? Tujuannya buku itu untuk siapa? Makanya kita ajukan protes keras, keberatan," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, barang-barang milik Hasto disita dari tangan Kusnadi. Menurutnya cara penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, saat penyitaan menyalahi prosedur.

"Saudara Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan sebagai saksi atau sebagainya," ujarnya.

Rossa dilaporkan telah melakukan dugaan pelanggaran etik ke Dewas KPK. Dalam laporannya, Ronny turut melampirkan bukti berupa tangkapan layar siaran langsung Kompas TV yang kebetulan merekam detik-detik Kusnadi dipanggil Rossa.

Ronny menjelaskan, Rossa terlihat berbisik kepada Kusnadi. Rossa meminta Kusnadi menemui Hasto.

"Sehingga beliau secara spontan mengikuti yang dibisikin, yang disampaikan. Akhirnya masuk ke dalam gedung KPK, ternyata panggilan dari Mas Hasto, Pak Sekjen itu tidak ada," ujarnya.

Tak cuma ke Dewan Pengawas, kubu Hasto dan stafnya pun akan menggugat KPK lewat jalur praperadilan. Gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku dan teman teman tidak ada kaitannya. Sehingga, kami akan mengajukan praperadilan karena surat berita acara penyitaannya salah, tanggal 24 April," ujar Ronny.

Quote