Ikuti Kami

Tandatangan Mega & Hasto Dimasalahkan, Henry: Analisa Bodoh

Tak ada hubungannya kalau Ketum dan Sekjen telah memberikan kuasa untuk melakukan judicial review terkait aturan PAW lalu menuding mereka.

Tandatangan Mega & Hasto Dimasalahkan, Henry: Analisa Bodoh
Advokat senior yang juga politisi PDI Perjuangan Dr. Henry Yosodiningrat. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Advokat senior yang juga politisi PDI Perjuangan Dr. Henry Yosodiningrat geram terhadap pihak yang melibatkan nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, hal itu merupakan satu tindakan yang berlebihan dan cenderung tendensius untuk merusak nama baik partai.

“Terkait tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen PDI Perjuangan untuk mengajukan nama Caleg DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditetapkan DPP PDI Perjuangan karena memang yang berhak bertindak mewakili Partai ke luar adalah Ketua Umum bersama Sekjen memberikan Kuasa kepada orang lain,” tegas Henry saat dihubungi Gesuri.id, Jumat (24/1). 

Jadi, lanjut Henry, tidak lebih dari itu keterlibatan Ketum dan Sekjen. “Lho hak partai kok untuk melakukan judicial review, melakukan gugatan ke MK dan sebagainya. Jadi tidak ada hubungannya kalau Ketum dan Sekjen telah memberikan kuasa untuk melakukan judicial review terkait aturan PAW lalu menuding mereka terkait.” 

“Itu analisa yang bodoh banget. Ini satu kebodohan yang nyata ketika ada pihak-pihak yang membawa-bawa nama Ketua Umum dan Sekjen dalam kasus ini. Saya cenderung mengatakan itu adalah langkah tendensius untuk menjatuhkan nama partai,” tambahnya.

Karena itu, lanjut Henry, ketika PDI Perjuangan mengajukan nama Harun Masiku di KPU untuk ditetapkan sebagai PAW Anggota DPR RI terpilih atas nama alm. Nazarudin Kiemas, KPU demi hukum harus menetapkan sesuai dengan keputusan MK dan MA. 

“DPP mengajukan judicial review terkait PKPU. Kemudian Putusannya membatalkan PKPU tersebut batal dan tidak sah. Kemudian Fatwa MA jelas menyebutkan bahwa yang berhak mengajukan itu adalah partai. Oleh karena itu partai menyodorkan nama bersangkutan ke KPU,” ungkap Henry.

KPU diminta Henry untuk menghentikan sikap-sikap arogannya selama ini.  Ia melihat selama menjadi Anggota Komisi II DPR RI periode 2014-2019, KPU kerap mengabaikan kesepakatan-kesepakatan rapat dengan Komisi II. 

“Kesepakatan rapat Komisi II dengan KPU saja kadang tidak dilaksanakan. Kemudian Putusan Rapat Kerja Komisi II dengan KPU tidak diikuti,” kesal Henry.

Dikatakan Henry, KPU tidak boleh melawan Putusan MA. Sehingga demikian, tanpa mengeluarkan uang satu Sen pun caleg yang diajukan Partai ini harusnya ditetapkan. 

“Tapi saya juga gak mengerti kenapa dia masih mau kasih uang. Mungkin karena ketidaktahuannya. Mungkin dibujuk oleh Komisioner KPU itu,” ujarnya. 

Sehingga Henry sependapat dengan sejumlah Pakar hukum yang menyatakan bahwa perbuatan dalam kasus suap PAW ini tidak ada korupsinya melainkan penipuan.

“Saya juga berharap KPK agar taat hukum. Karena semua perbuatan hukum atau penegakan hukum KPK setelah UU tentang KPK direvisi berlaku, mereka harus menganut itu,” ucapnya.

Maksud Henry, sesuai dengan UU KPK Pasal 37B ayat (1) huruf B bahwa KPK harus memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penggeledahan dan atau penyitaan. 

“Kalau mereka tidak punya izin dari Dewas, dalam melakukan menegakkan hukum mereka sudah melanggar hukum,” tegasnya.

Berikutnya, sambung dia, dalam KUHAP maupun dalam Hukum Acaranya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor itu untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penggeledahan, harus jelas apa yang mau digeledah, apa yang dicari. 

“Jadi jangan asal geledah ruangan orang, tapi gak jelas apa yang dicari. Pertanyaannya, mereka mau mencari apa di Kantor DPP PDI Perjuangan? Kemudian yang tertangkap tangan itu siapa? Anggota KPU kok dan salah seorang Caleg serta oknum Pegawai partai, apa hubungannya dengan ruangan Sekjen PDI Perjuangan? Itu kan lebay!” kesal Henry

Lebih lanjut ditegaskannya, upaya menggeledah ruangan Sekjen PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan itu adalah satu langkah yang lebay. 

“Kecuali kalau mereka punya bukti bahwa Staf partai itu atas perintah Sekjen. Jadi, peristiwa itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan Sekjen PDI Perjuangan apalagi Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri,” tandasnya.

Quote