Jawa Timur, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi Publik Terintegrasi memegang peranan krusial dalam memastikan pembangunan infrastruktur tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi kawasan metropolitan seperti Gerbangkertosusila Plus, tetapi juga merangkul kelompok masyarakat yang kerap terpinggirkan dalam sistem mobilitas konvensional.
“Kita ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berpihak pada kemudahan aksesibilitas warga, sehingga mobilitas harian mereka menjadi lebih manusiawi, terjangkau, dan berkeadilan,” kata mantan Wali Kota Batu ini, Selasa (6/10/2026).
Dewanti mengatakan Gerbangkertosusila Plus memiliki peran penting terhadap perekonomian Jawa Timur dengan kontribusi mencapai 53,5 persen serta mencatat sekitar 0,76 juta perjalanan komuter harian.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, pembangunan sistem transportasi publik tidak cukup hanya diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas kawasan metropolitan. Sistem transportasi juga harus memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses yang layak.
Ia menegaskan transportasi publik yang terintegrasi bukan sekadar urusan memindahkan orang dari satu titik ke titik lain, melainkan wujud keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan, penyandang disabilitas, pelajar, dan masyarakat berpendapatan rendah.
Lebih lanjut, pandangan yang ditegaskan Dewanti Rumpoko tersebut sejalan dengan substansi Raperda yang menempatkan pengguna sebagai pemegang hak pelayanan utama.
Menurutnya, integrasi transportasi perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari jaringan, fisik, operasional, tarif, pembayaran, hingga informasi. Dengan sistem tersebut, disparitas layanan dan keterbatasan feeder (pengumpan) yang selama ini dikaji dalam Angkutan Massal Berbasis Jalan di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 diharapkan dapat segera diatasi.
“Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu mendongkrak minat masyarakat yang saat ini baru sekitar 2,5 persen atau 19.115 perjalanan dari total pergerakan komuter harian yang beralih ke angkutan umum untuk menikmati layanan transportasi yang aman, inklusif, dan berkeadilan di seluruh wilayah Jawa Timur,” jelasnya.
Dewanti menilai peningkatan minat masyarakat menggunakan transportasi umum membutuhkan sistem yang mudah diakses, aman, terjangkau, serta mampu mengakomodasi kebutuhan kelompok masyarakat dengan kondisi dan kebutuhan mobilitas yang berbeda.
Karena itu, keberadaan regulasi transportasi publik terintegrasi diharapkan tidak hanya menjadi landasan dalam pengembangan jaringan transportasi, tetapi juga memastikan aspek aksesibilitas dan inklusivitas menjadi bagian penting dalam penyelenggaraannya.
Sekadar diketahui, Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jawa Timur baru saja menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda inisiatif mengenai Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dalam Rapat Paripurna.
Raperda tersebut mencakup 19 bab dan 123 pasal. Di balik regulasi tersebut, fokus utama perjuangan para legislator diarahkan untuk menjawab persoalan keadilan sosial serta pemerataan akses mobilitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya regulasi tersebut, penyelenggaraan transportasi publik di Jawa Timur diharapkan dapat berkembang menjadi sistem mobilitas yang terintegrasi sekaligus memberikan pelayanan yang aman, inklusif, terjangkau, dan berkeadilan bagi masyarakat.

















































































