Ikuti Kami

Paramitha Sesalkan Pemerkosaan di Brebes Berakhir Damai

Paramitha Widya Kusuma mendorong agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pemerkosaan tersebut.

Paramitha Sesalkan Pemerkosaan di Brebes Berakhir Damai
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Brebes, Paramitha Widya Kusuma menyayangkan kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur yang dilakukan enam remaja di Tanjung, Brebes, berakhir damai.

Paramitha Widya Kusuma mendorong agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pemerkosaan tersebut.

Baca: Puan Harap Rakyat Indonesia Tak Lagi Berobat ke Luar Negeri

Tindakan tegas serta menyeret pelaku pemerkosaan ke ranah hukum, kata Paramitha Widya Kusma harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Politikus PDI Perjuangan ini pun mengecam tindakan pelaku pemerkosaan.

"Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya. Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir damai?" tulis Paramitha di akun pribadi Instagram-nya, Selasa (17/1).

"Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh 6 laki-laki? perasayaan kecewa, marah, dan lain-lain," ujar putri dari mantan Bupati Brebes, Indra Kusuma tersebut

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan seorang gadis oleh enam remaja di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah diselesaikan secara kekeluargaan.

Gadis korban pemerkosaan disetubuhi enam remaja selepas dicekoki minuman keras di sebuah desa wilayah Kecamatan Tanjung.

Kasus Pemerkosaan di Brebes tersebut sempat viral di media sosial lantaran kasus pemerkosaan itu berujung damai atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Beredar kabar kasus pemerkosaan itu didamaikan oleh sebuah LSM di Brebes tanpa melibatkan polisi.

Paramitha juga mempertanyakan apakah dengan penyelesaian kasus secara kekeluargaan atau damai, bisa adil untuk korban pemerkosaan lainnya.

Ia juga meminta agar kasus pemerkosaan ini harus dibawa ke ranah hukum dan menimbulkan efek jera.

"Ibu Puan (Ketua DPR RI) sudah memprioritaskan pengesahan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), ya untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Supaya korban terlindungi ketika melapor. Saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan UU TPKS. Mari kita sama-sama meramaikan dan mengawal jalanan kasus ini supaya pengesahan UU TPKS juga tidak sia-sia. Tidak ada kata damai untuk pemerkosa! Harus diproses secara hukum!" tegasnya.

Baca: Hasto Bangun Imajinasi Masa Depan Indonesia Berteknologi

Dimediasi Pihak Desa dan LSM

Sebelumnya, kasus pemerkosaan terjadi pada Desember 2022. Selanjutnya dilakukan mediasi oleh pihak Desa dan LSM pada Kamis (29/12/2022). 

"Proses mediasi dilakukan di rumah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tanjung Brebes tanpa melibatkan pihak Kepolisian," kata KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati.

Quote