Ikuti Kami

Arteria Harap Tindak Lanjut Pelanggaran HAM Masa Lalu

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mengakui adanya 12 (dua belas) pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia.

Arteria Harap Tindak Lanjut Pelanggaran HAM Masa Lalu
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi sikap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mengakui adanya 12 (dua belas) pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia. Menanggapi hal itu, ia berharap segenap kementerian dan lembaga terkait menindaklanjuti sikap tersebut secara nyata.

Baca: Puan Harap Rakyat Indonesia Tak Lagi Berobat ke Luar Negeri

“Pada prinsipnya, kami (Komisi III DPR RI) menghormati sekaligus mengapresiasi Pak Jokowi telah mau masuk ke ranah yang lebih serius terkait dengan pernyataan Beliau terhadap 12 isu pelanggaran HAM berat. Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kejaksaan agung dan teman-teman LPSK sekaligus juga stakeholder terkait akan kita panggil untuk menyikapi dan sekaligus juga menindaklanjuti sikap Presiden RI,” ucap Arteria saat ditemui oleh Parlementaria di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

Lebih lanjut, dirinya meyakini bahwa implikasi dari sikap Presiden Joko Widodo tidak akan sederhana. Pasalnya, jika benar dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, maka ia menilai perlu adanya pengadilan HAM. Kalau pun tidak, jelasnya, perlu dipertimbangkan apakah bisa diselesaikan dengan rekonsiliasi.

“Kami mohon betul kepada semua kementerian dan lembaga terkait ini agar bekerja dalam satu rapat barisan yang sama. Semaksimal mungkin melakukan kerja optimal dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM berat itu sendiri. Mudah-mudahan akan sikapi secara arif (dan) bijaksana,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI itu,

Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebagai kepala negara, menyatakan pengakuan sekaligus penyesalan terjadinya 12 (dua belas) pelanggaran HAM berat masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023) lalu. Rekomendasi pengakuan ini adalah hasil kerja Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) yang telah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yaitu Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998; Peristiwa Kerusuhan Mei 1998; Peristiwa Wasior 2001-2001; Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997/1998; Peristiwa Talangsari 1989 di Lampung; Peristiwa 1965-1966.

Baca: Hasto Bangun Imajinasi Masa Depan Indonesia Berteknologi

Kemudian Peristiwa penembakan misterius 1982-1985; Peristiwa Simpang KKA Aceh; Peristiwa Jambu Keupok Aceh; Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998 Banyuwangi; Peristiwa Rumoh Geudong 1989 di Aceh; dan Peristiwa Wamena 2003 di Papua-Papua Barat.

Selanjutnya, Joko Widodo akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) kepada 17 kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk menuntaskan rekomendasi tim PPHAM. Di antaranya Beberapa kementerian dimaksud yakni Kemenko Polhukam, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Quote