Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan pertimbangan teknis (pertek) secara berlebihan terhadap impor produk tekstil. Ia menilai langkah tersebut bisa membuka peluang bagi oknum tertentu untuk bermain dan menyebabkan lonjakan biaya.
“Jadi jangan juga kemudian semua dipasangin pertek juga bahaya, lho, Pak. Kenapa? Karena semua Bapak pasangin pertek, ini juga kadang-kadang banyak oknum bermain juga. Ini hati-hati juga,” kata Darmadi dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, penambahan pertek tidak akan efektif jika praktik impor ilegal tidak diberantas dari hulu. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan kajian mendalam atas kebijakan tersebut dan lebih fokus pada penegakan hukum.
Kendati demikian, Darmadi menilai kebijakan pertek dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 sudah berada di jalur yang tepat.
“Saya lihat memang sudah bagus, tekstil sudah Bapak pasang pertek. Ada \[komoditas] yang Bapak tidak pasang pertek, ada [komoditas] yang Bapak pasang pertek. Saya pikir sudah lewat kajian yang bagus,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi publik (public hearing) dan masih menyempurnakan revisi Permendag 8/2024.
“Jadi kemarin setelah public hearing memang kami kaji lagi. Tentu ada sedikit perubahan. Minggu ini akan kami selesaikan \[revisi Permendag 8/2024]. Ya, Permendag impor, ekspor, dan perizinan akan kami selesaikan,” jelasnya.
Budi menambahkan, paket deregulasi ini merupakan tahap pertama dan akan dievaluasi untuk pengembangan tahap berikutnya. Namun ia mengakui keterbatasan kewenangan Kemendag dalam menangani barang ilegal.
“Artinya barang sudah masuk, kewenangan kami. Sehingga keterbatasan kami ini yang mohon dapat dimaklumi, sehingga itu yang selama ini kita lakukan bersama PKTN. Misalnya dilakukan pengawasan barang beredar yang ilegal,” tuturnya.
Menutup pernyataannya, Darmadi menekankan pentingnya koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk menindak impor ilegal secara efektif.
“Enggak gampang juga Bapak mau sikat setelah di dalam. Itu mereka juga jago-jago. Jadi koordinasi \[dengan kementerian/lembaga] ini menjadi sangat penting saya pikir,” pungkasnya.