Lumajang, Gesuri.id - Anggota DPRD Lumajang fraksi PDI Perjuangan, Supratman mengatakan fraksi PDI Perjuangan selalu siap mendukung upaya Pemkab Lumajang dalam rangka meningkatkan PAD. Namun, kondisi ekonomi masyarakat juga sangat penting menjadi perhatian bersama.
Baca; Kunjungi IKN, Menteri Anas Pastikan Tahap Awal Perpindahan 11 Ribu ASN Sesuai Rencana
“Pajak memang menjadi kewajiban setiap warga negara agar pembangunan tetap berjalan. Tetapi penentuan tarifnya juga harus mempertimbangkan kemampuan warga. Kami PDI Perjuangan akan konsisten mengawalnya,” jelasnya Minggu (11/6/2023).
Sebelumnya, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengajukan 5 Raperda pada sidang paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (24/5/2023) lalu. Salah satunya adalah Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Salah satu poin yang menjadi pembahasannya adalah terkait dengan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam Raperda yang diajukan oleh Pemkab Lumajang yaitu tarif BPHTB mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Dalam rapat pembahasan tersebut, anggota utusan fraksi PDI Perjuangan, Supratman mengatakan besaran tersebut dinilai terlalu besar, khususnya untuk waris dan hibah. Sehingga, pihaknya mengusulkan supaya besaran tersebut turun, dari 5% menjadi 1,5%
“Dengan demikian, hal ini akan meringankan masyarakat untuk balik nama tanah. Dan ini, kami usulkan khusus dalam kategori waris dan hibah saja,” katanya, saat dikonfirmasi Minggu (11/6/2023).
Baca; Sambut Kontingen ASEAN Para Games 2023, Puan Bangga RI Hattrick Juara Umum
Diketahui, rapat tersebut dilaksanakan selama 3 hari, yakni pada 5-7 Juni 2023 di Hotel Aston Jember. Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lumajang dan tim asistensi dari Pemkab Lumajang.
Kurator; Syahrul