Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Komisi III DPRD Pesawaran sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Suryo Cahyono, menyoroti kesiapan sumber daya manusia (SDM) pengelola koperasi terkait wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Ia menilai, kemampuan pengelola harus dipastikan sebelum rencana tersebut direalisasikan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
“Saya yakin kalau tidak didukung sumber daya manusia yang memadai, pelaksanaannya bisa amburadul,” kata Suryo dikutip, Selasa (20/10/2026).
Menurut Suryo, kesiapan SDM menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan pemerintah sebelum menerapkan skema penyaluran gaji ASN melalui koperasi desa. Ia menilai, sistem yang baru akan berjalan optimal apabila didukung pengelola yang memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai.
Selain persoalan SDM, Suryo juga mempertanyakan kesesuaian rencana penyaluran gaji ASN dengan fungsi utama koperasi desa. Menurut dia, koperasi semestinya diarahkan untuk memperkuat perekonomian masyarakat dengan berlandaskan asas kekeluargaan.
“Kalau berkaitan dengan penggajian ASN melalui koperasi desa, saya kurang setuju. Konsultasinya seperti apa? Koperasi desa itu sendiri, sesuai makna undang-undangnya, berkaitan dengan perekonomian yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan,” ujarnya.
Suryo juga menyayangkan munculnya wacana tersebut tanpa penjelasan yang dinilainya cukup mengenai kesiapan pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan kesiapan sistem sebelum kebijakan diterapkan.
Ia menilai kejelasan tersebut penting agar kebijakan yang nantinya dijalankan tidak justru menimbulkan persoalan baru, baik bagi pengelola koperasi maupun ASN sebagai penerima gaji.
Di sisi lain, Suryo mengatakan ruang pemerintah daerah untuk melakukan perubahan akan terbatas apabila pemerintah pusat telah menetapkan aturan sekaligus menyiapkan sistem baru untuk menjalankannya.
“Atas nama Ketua Fraksi PDI Perjuangan, saya turut prihatin kalau memang penggajian ASN dilakukan melalui koperasi desa,” katanya.
Wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ia menyebut usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.
Pemerintah hingga kini masih menyiapkan mekanisme pembayaran melalui skema tersebut. Hingga pertengahan Oktober 2026, rencana itu masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan yang wajib diterapkan kepada seluruh ASN.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga menjelaskan bahwa skema penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih masih sebatas opsi.
Dengan demikian, penerapan skema tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut serta keputusan pemerintah mengenai mekanisme dan kesiapan pelaksanaannya.

















































































