Ikuti Kami

Tolak Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih, Stepanus Layanan: Logikanya di Mana?

Ini kebijakan yang sangat aneh. Pasalnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menghadap pegawai non-ASN untuk penyaluran gaji.

Tolak Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih, Stepanus Layanan: Logikanya di Mana?
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Stepanus Layanan.

Malra, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Stepanus Layanan, menolak rencana pemerintah menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP). 

Ketua DPC PDI Perjuangan Maluku Tenggara itu menilai skema tersebut tidak rasional, berpotensi menambah beban biaya bagi ASN, serta belum didukung kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia koperasi.

“Ini kebijakan yang sangat aneh. Pasalnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menghadap pegawai non-ASN untuk penyaluran gaji. Logikanya di mana?” tegasnya dikutip Kamis (22/10/2026).

Penolakan Stepanus muncul setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono dikabarkan menyebut rencana pembayaran gaji ASN melalui koperasi desa telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan tinggal menunggu mekanisme teknis.

Bagi Stepanus, rencana tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas tata kelola pembayaran gaji aparatur negara. Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan urgensi perubahan mekanisme pembayaran yang selama ini telah ditopang oleh sistem perbankan, termasuk layanan transaksi digital dan penarikan tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Menurut dia, kebijakan publik semestinya mengedepankan efisiensi, kemudahan akses, dan kepastian layanan. Karena itu, kesiapan koperasi dalam menangani transaksi rutin dengan jumlah penerima dan nilai dana yang besar perlu dipastikan sebelum skema tersebut diterapkan.

*Soroti Biaya Tambahan dan Kemunduran Layanan Digital*

Stepanus menilai rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih belum memperlihatkan manfaat yang jelas bagi para pegawai. Sebaliknya, skema tersebut dikhawatirkan memunculkan biaya operasional baru yang pada akhirnya dapat membebani penerima gaji.

“Jika gaji pegawai disalurkan melalui Kopdes, maka akan ada biaya-biaya baru yang pada akhirnya akan menjadi beban para ASN,” tandasnya.

Ia membandingkan rencana itu dengan sistem pembayaran gaji melalui rekening bank yang memungkinkan ASN mengakses dana menggunakan ATM, layanan perbankan digital, maupun fasilitas transaksi lainnya. Dengan sistem tersebut, pegawai tidak harus mendatangi kantor tertentu hanya untuk mengambil gaji.

“Gaji yang tadinya bisa diambil di mana saja melalui ATM, sekarang harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk mengambil ke Kopdes. Masa dari sistem digital kembali ke konvensional?” ujarnya.

Menurut Stepanus, perubahan mekanisme pembayaran seharusnya memberikan nilai tambah bagi ASN, bukan justru memperpanjang proses pencairan atau menambah pengeluaran. Ia pun mempertanyakan alasan pemerintah mengubah sistem yang telah berjalan apabila belum ada jaminan bahwa skema baru akan lebih efisien dan mudah diakses.

*Pertanyakan Kesiapan Koperasi dan Risiko Dana*

Selain efisiensi, Stepanus menyoroti perbedaan fungsi kelembagaan antara koperasi dan perbankan. Ia menilai kemampuan koperasi untuk mengelola penyaluran gaji secara rutin, aman, dan menjangkau banyak penerima harus dibuktikan terlebih dahulu.

“Koperasi bukan lembaga perbankan yang mempunyai sistem untuk penyaluran gaji. Jika dana macet, koperasi tutup karena merugi, apa konsekuensi yang harus ditanggung pegawai dan keluarga? Koperasi belum siap, baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa penyaluran gaji ASN menyangkut hak keuangan pegawai yang harus diterima secara tepat waktu dan aman. 

Karena itu, pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem administrasi, kompetensi pengelola, keamanan transaksi, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban apabila terjadi gangguan operasional.

Tanpa perencanaan yang matang, menurut Stepanus, perubahan saluran pembayaran berpotensi memunculkan persoalan baru. Ia mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila koperasi mengalami kesulitan keuangan atau tidak mampu menjalankan fungsi penyaluran gaji sesuai jadwal.

## Singgung Dampak terhadap Perbankan

Lebih jauh, Stepanus menilai pengalihan penyaluran gaji ASN dari perbankan ke koperasi desa berpotensi memengaruhi likuiditas dan sumber pendanaan bank, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang selama ini turut melayani pembayaran gaji aparatur negara.

Ia mempertanyakan apakah pemerintah telah melakukan kajian menyeluruh mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap sektor perbankan, sekaligus mengukur kemampuan koperasi dalam mengelola dana berskala besar.

Menurut Stepanus, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar pertimbangan kebijakan tersebut, termasuk manfaat konkret yang akan diterima ASN dan masyarakat. 

Ia menilai perubahan mekanisme pembayaran tidak semestinya dilakukan tanpa perhitungan yang transparan mengenai efisiensi, risiko, dan kesiapan lembaga pelaksana.

“Kesiapan koperasi secara teknis mengelola dana masif milik negara juga masih dipertanyakan. Ini hanya akal-akalan pemerintah dan Menteri Koperasi untuk bunga keuntungan di bank dipindahkan ke sana, sementara tidak pernah ada koperasi yang dikelola pemerintah yang berhasil,” pungkasnya.

Quote