Ikuti Kami

GMNI Majalengka Minta Pemda Perketat Izin Minimarket Modern

Ini mematikan usaha warung kecil dan kelontongan di lokasi sekitar minimarket tersebut.

GMNI Majalengka Minta Pemda Perketat Izin Minimarket Modern
Ilustrasi. Minimarket Modern.

Majalengka, Gesuri.id - GMNI mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka memperketat izin pendirian minimarket modern di pelosok desa.

Ketua GMNI Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Majalengka, Indra, menyoroti keberadaan minimarket yang mencapai desa-desa mematikan usaha rakyat. 

Baca: Pemkot Singkawang Gandeng Minimarket Jual Beras Petani

"Pendirian minimarket tampak terlihat di jalan raya dan perumahan di berbagai penjuru pelosok ataupun desa di Kabupaten Majalengka. Jarak minimarket satu dan lainnya sangat dekat bahkan banyak yang bersebelahan ataupun hanya berseberangan. Ini mematikan usaha warung kecil dan kelontongan di lokasi sekitar minimarket tersebut," ungkapnya, Minggu (20/9).

Indra melanjutkan, meski dinamakan minimarket, namun unit usaha tersebut tidak mini (pendek). Bahkan minimarket terus meluas dan menjamur dengan sangat cepat sampai ke pelosok desa di Kabupaten Majalengka.

"Tidak kah ada rasa sedikit kepedulian dari Pemerintah Majalengka terhadap pelaku usaha kecil, atau memang dengan sengaja akan mematikan usaha kecil? Apalagi Minimarket di Majalengka rata-rata buka 24 Jam, usaha kecil sudah tidak mungkin bisa bersaing," tegasnya.

Indra juga mendesak Komisi A DPRD Kabupaten Majalengka untuk membuat langkah dengan membuat aturan atau regulasi dalam menyikapi permasalahan tersebut. Ia juga meminta agar pihak terkait memeriksa dan menertibkan toko-toko modern yang diduga tidak berizin.

"Kami mensinyalir sejumlah toko modern ini tak berizin. Jadi kami minta pihak terkait untuk melakukan penertiban. Kami juga mendorong wakil rakyat untuk melakukan fungsi pengawasan serta membuat regulasi tentang toko modern ini," ujarnya.

Baca: Pemprov Jateng Diminta Beri Perhatian Khusus ke UMKM

Indra menegaskan, jika tuntutan ini tak digubris, GMNI akan berjuang bersama rakyat untuk melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Pemda Majalengka, Komisi A DPRD Kabupaten Majalengka serta seluruh pemangku kebijakan dan pihak terkait untuk segera menyikapi masalah minimarket. Mereka menuntut seluruh Pemda dan DPRD Majalengka mengetatkan perizinan atau menghentikan perizinan minimarket.

GMNI mengakui, kehadiran minimarket tidak bisa dihindari. Tapi dia menuntut keberadaan minimarket perlu diatur agar tidak terjadi monopoli ataupun oligopoli. Hal itu penting agar terjadi persaingan yang sehat dan dinamis, sehingga tidak mematikan usaha kecil.

"Kalau Pemerintah Majalengka tidak peduli terhadap rakyatnya, maka kami akan berkampanye besar-besaran mengajak masyarakat Majalengka untuk tetap belanja di pasar tradisional dan warung tetangga. Stop Belanja di Minimarket!," tandasnya.

Quote