Ikuti Kami

Hakim Luar Jawa Dianaktirikan? Safaruddin Desak Kejelasan Aturan Karier dan Penilaian Jabatan

Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang menjalankan tugas di luar Jawa.

Hakim Luar Jawa Dianaktirikan? Safaruddin Desak Kejelasan Aturan Karier dan Penilaian Jabatan
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim guna menghadirkan standar profesi hakim yang lebih profesional, adil, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia. 

Menurutnya, hingga kini belum ada payung hukum khusus yang secara komprehensif mengatur jabatan hakim, mulai dari jenjang karier, beban kerja, hingga pola penugasan di berbagai daerah.

“Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, termasuk terkait batas usia hakim yang saya lihat perlu ditambah. Selain itu, saya juga mengusulkan agar kedudukan jabatan hakim diperjelas mengingat beban dan karakteristik pekerjaannya yang berbeda-beda,” kaya Safaruddin, dikutip Sabtu (24/1).

Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang menjalankan tugas di luar Jawa, khususnya di daerah terpencil dan pelosok. Ia menilai perbedaan beban kerja serta tantangan geografis belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem karier dan penilaian jabatan hakim saat ini.

Tak hanya menyoroti hakim karier, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga memberi perhatian serius terhadap kondisi hakim ad hoc. Ia menilai kesejahteraan hakim ad hoc masih jauh dari memadai, terutama terkait minimnya tunjangan kesehatan dan tunjangan kemahalan yang mereka terima.

“Kita berharap kesejahteraan tersebut dapat disamakan dengan hakim karier. Ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi ketimpangan,” ucapnya.

Terkait wacana penambahan batas usia hakim agung, Safaruddin mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diambil secara terburu-buru tanpa dasar yang kuat. Ia menegaskan pentingnya kajian akademis dan penelitian ilmiah sebagai landasan pengambilan keputusan.

“Harus ada penelitian yang secara ilmiah yang memberikan dasar kita untuk mengatakan bahwa perpanjangan umur menjadi sesuatu yang urgen. Misal, memang ada kebutuhan hakim untuk punya perpanjangan kerja atau sebagainya. Ini harus jelas kajiannya,” pungkas Safaruddin.

Quote