Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD DKJ dari Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah, menyoroti praktik tidak adil yang dilakukan sejumlah sekolah swasta di Jakarta terkait program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Menurutnya, ada kecenderungan sejumlah sekolah swasta menaikkan biaya SPP secara sepihak dengan dalih peserta didiknya telah menerima bantuan KJP dari Pemprov DKI setiap bulan.
“Dinas Pendidikan harus melakukan pengawasan terhadap sekolah swasta di Jakarta yang menaikkan biaya SPP. Jika sebelumnya biaya itu masih standar, dikarenakan ada KJP ada pula sekolah swasta yang menaikkan biaya SPP secara sepihak,” kata Ima Mahdiah, dikutip pada Rabu (18/6/2025).
Ima menyayangkan bahwa semangat KJP untuk meringankan beban ekonomi keluarga peserta didik justru dimanfaatkan oleh sebagian pihak sekolah untuk kepentingan finansial.
Ia menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam pendidikan dan justru bisa mengancam tujuan utama program KJP, yakni pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Lebih lanjut, Ima menegaskan bahwa pengawasan yang ketat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap sekolah-sekolah swasta sangat penting agar praktik-praktik semacam ini tidak menjadi kebiasaan.
Ia menekankan, biaya pendidikan yang membengkak karena kebijakan sepihak sekolah dapat menjadi hambatan besar bagi keberlangsungan pendidikan siswa, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
“Dengan adanya pengawasan dari Dinas Pendidikan, ke depan saya harapkan tidak ada lagi anak yang mengalami putus sekolah atau menunggak pembayaran. Sehingga di saat kelulusan siswa dan siswi harus tertahan ijazahnya di sekolah,” ucapnya.
Politisi muda dari daerah pemilihan (Dapil) 10 Jakarta yang meliputi Kebon Jeruk, Palmerah, dan Kembangan ini juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana bantuan operasional seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan). Ia mengingatkan agar dana bantuan pendidikan yang berasal dari negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dijadikan celah oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Ima pun meminta Dinas Pendidikan DKI untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan anggaran sekolah, terutama di institusi pendidikan swasta yang menerima siswa penerima KJP. Ia berharap sistem pelaporan dan transparansi penggunaan dana menjadi lebih terbuka kepada publik dan orang tua siswa.
Menurut Ima, sekolah swasta seharusnya mendukung tujuan sosial dari program KJP dengan tidak menjadikan bantuan itu sebagai alasan untuk mengubah struktur pembiayaan pendidikan yang selama ini telah disepakati bersama orang tua siswa.
Ia menambahkan bahwa sekolah, baik negeri maupun swasta, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap anak di Jakarta mendapatkan hak pendidikan yang setara, tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang ekonomi.
“Pendidikan adalah hak semua warga negara, dan program seperti KJP dibuat untuk menjamin hak itu. Jangan sampai niat baik pemerintah ini dicederai oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari anak-anak kita,” jelasnya.
Kritik Ima Mahdiah ini menjadi perhatian penting di tengah upaya Pemprov DKI Jakarta memperluas cakupan KJP dan meningkatkan mutu pendidikan. Ia berharap, suara-suara dari masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat dapat menjadi pendorong bagi Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk segera menertibkan praktik-praktik merugikan yang mencoreng semangat inklusifitas dalam dunia pendidikan ibu kota.