Ikuti Kami

Koster-Ace Tinjau Pengelolaan Sampah di Klungkung

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber agar tujuan menyelesaikan sampah dari hulu sampai hilir bisa tuntas.

Koster-Ace Tinjau Pengelolaan Sampah di Klungkung
Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster kembali mengingatkan seluruh stakeholder di Pulau Bali untuk melakukan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber agar tujuan Kita menyelesaikan sampah dari hulu sampai hilir bisa tuntas.

Klungkung, Gesuri.id - Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster kembali mengingatkan seluruh stakeholder di Pulau Bali untuk melakukan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber agar tujuan Kita menyelesaikan sampah dari hulu sampai hilir bisa tuntas.

Baca: KPK Usut Korupsi Formula E, Periksa Pengambil Kebijakan!

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster saat meninjau pengelolaan sampah di Toss Center, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung disela-sela Peringatan Hari Pangan Se-Dunia Tingkat Daerah Provinsi Bali ke-41 Tahun 2021, Rabu (3/11). 

Turut mendampingi Gubernur Koster Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati bersama Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita Provinsi Bali, Ny. Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra bersama Ketua Dharma Wanita Provinsi Bali, Ny. Widiasmini Indra, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta bersama Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Ayu Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Plt. Dinas Pertanian Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, dan Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma.

Dalam kegiatan peninjauan tersebut, Gubernur Bali secara khusus meminta kepada Bupati Klungkung untuk betul-betul menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan konsep TOSS-nya dengan baik, sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. 

Dengan selajalannya program pengelolaan sampah berbasis sumber dengan di Klungkung dengan Pergub, diharapkan pengelolaan sampah di Klungkung bisa efektif dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. 

Gubernur Bali sangat berharap pada tahun 2022, sebanyak 636 Desa di Bali sudah bisa menjalankan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Harapan tersebut disampaikan supaya pengelolaan sampah selesai di Desa, tanpa mengotori Desa lain, yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana.

Visi ini adalah untuk menjaga lingkungan alam yang bersih, hijau, dan, indah serta berkualitas dengan mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi yaitu Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi,” ujar Gubernur Bali yang juga sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini. 

Untuk mempercepat pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa, Gubernur Koster menegaskan bahwa sekarang sudah ada Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera yang terdiri dari pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. 

Tim tersebut dibentuk sebagai mediator dan fasilitator, serta mensosialisasikan, mengedukasi, mendampingi, memberdayakan, dan bekerjasama dengan para pihak guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Gubernur Koster seriuskan program untuk wujudkan Desa di Bali agar memiliki pengelolaan sampah berbasis sumber, karena saat ini Bali dalam keadaan darurat sampah. Melihat keadaan tersebut, Gubernur Bali berpendapat program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Pelaksanakan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Baca: Cegah Bio Farma ke Bisnis PCR, Erick Thohir Ambil Alih?

Melalui penerapan aturan tersebut, diharapkan lingkungan alam di Bali menjadi bersih dan terjaga keasriannya, mengingat di Keputusan Gubernur tersebut diatur mengenai strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. 

Secara rinci aturan ini memuat Pengaturan Warga, dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke Desa dan Desa Adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan  Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, hingga melarang warga membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan Laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.

Quote