Ikuti Kami

Langkah Gubernur Sultra Bekukan Izin Tambang Disambut Baik 

Sebanyak 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wawonii dibekukan.

Langkah Gubernur Sultra Bekukan Izin Tambang Disambut Baik 
Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI dari PDI Perjuangan, Erwin Usman.

Kendari, Gesuri.id - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI dari PDI Perjuangan, Erwin Usman, menyambut baik respon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi terhadap konflik pertambangan di Wawonii, Konawe Kepulauan. 

Menurut Erwin, respon Ali Mazi itu sudah baik, walau terlambat. Sebab dalam dua kali aksi demonstrasi menolak pertambangan telah terjadi tindakan kekerasan dan ada korban, baik dari pihak warga maupun aparat. 

"Suatu kondisi yang mestinya tidak perlu terjadi, jika Gubernur Ali Mazi lebih responsif dan segera menggelar dialog yang adil dan demokratis dengan warga Wawonii yang gelar aksi, maupun dengan perwakilan mahasiswa," kata Caleg DPR-RI dari Dapil Sultra itu.

Erwin melanjutkan, langkah Gubernur Sultra membekukan 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wawonii hanya dapat bermakna hukum jika diikuti dengan dikeluarkannnya suatu surat keputusan Gubernur terkait hal tersebut. Sebab IUP adalah produk hukum. 

"Ada tata cara dan prosedur pembatalan atau penghentiannya yang diatur dalam Undang-undang Minerba. Oleh karena itu, Gubernur sebaiknya mengambil langkah tegas berikutnya dengan mengeluarkan suatu keputusan tertulis guna menguatkan pernyataannya di media massa," ujar Erwin, yang juga Ketua DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Bidang ESDM dan LH ini. 

Lebih strategis dari itu, lanjut Erwin, akan sangat baik jika Gubernur Ali Mazi segera mengkoordinasikan digelarnya suatu tindakan audit atas ratusan IUP tambang yang terbit di Sultra sejak tahun 2009, termasuk 15 IUP yang ada di pulau Wawonii. Gubernur dapat menggunakan instrumen UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32/2009 untuk tindakan audit ini. 

Erwin juga berpendapat, akan sangat kuat bila Gubernur mengkoordinasikannya dengan KPK melalui program Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Minerba. Hal ini untuk menyasar dugaan adanya praktek korupsi dalam proses terbitnya IUP, dan pada saat operasionalnya.

Terakhir, Erwin berharap dengan kasus Wawonii ini, Gubernur Ali Mazi bisa mengambil pelajaran dengan memberi respon cepat dalam menyikapi persoalan-persoalan rakyat. 

" Semoga dengan kasus Wawonii ini, Gubernur Ali Mazi bisa mengambil pelajaran dengan memberi respon cepat dalam menyikapi persoalan-persoalan kerakyatan dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai sumber-sumber kehidupan rakyat," pungkas Erwin. 

Seperti diketahui, Gubernur Ali Mazi akhirnya mengumumkan pemberhentian sementara operasional 15 IUP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, pada Senin 11 Maret 2019. 

Kebijakan Gubernur ini merupakan respon atas penolakan masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan terhadap aktivitas pertambangan di sekitar pulau tempat mereka tinggal. 

Penolakan warga itu didasari oleh amanat UU Nomor 1 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Menurut UU itu, pulau kecil dengan panjang kurang dari 2 ribu kilometer dilarang untuk aktivitas penambangan pasir dan mineral pada wilayah teknis, ekologis sosial dan budaya karena akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat.

Quote