Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun mendesak Pertamina EP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera mengambil tindakan cepat dan tegas menyikapi dugaan pencemaran air bersih yang terjadi di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara. Insiden ini dipicu oleh semburan lumpur dan gas dari sumur LSE‑1176 RIG PDSI milik Pertamina EP, pada Kamis (19/6/2025).
"Kejadian seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Pertamina dan DLH harus bertindak cepat atasi pencemaran air di Sangasanga," kata Samsun, Senin (23/6/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu menyoroti dampak insiden terhadap kualitas air PDAM yang berubah warna menjadi kecokelatan dan mengeluarkan bau menyengat menyerupai minyak, sehingga menimbulkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat.
Menurut Samsun, persoalan seperti ini bukan kali pertama terjadi di Kalimantan Timur. Oleh karena itu, ia menilai penting bagi semua pihak terkait untuk segera menangani persoalan tersebut secara serius dan transparan.
"Kalau memang terjadi pencemaran dan itu bisa dipastikan memang dari Pertamina, ya maka Pertamina harus segera ambil tindakan. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut. DLH dan lembaga-lembaga yang punya kapasitas harus segera turun untuk investigasi, supaya jelas dampaknya dan bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Legislator daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu menegaskan bahwa indikasi pencemaran minyak sangat kecil kemungkinannya berasal dari pihak selain Pertamina, mengingat hanya BUMN tersebut yang memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi minyak di wilayah Sangasanga.
"Sebelum DLH bergerak, mestinya Pertamina yang segera bertanggung jawab. Karena kalau pencemaran minyak, itu kan enggak mungkin dari perusahaan lain. Yang boleh nambang minyak cuma Pertamina. Jadi harus segera bertindak," tegasnya.
Lebih jauh, Samsun menegaskan bahwa badan usaha milik negara sekalipun tidak dapat dikecualikan dari tanggung jawab hukum jika terbukti mencemari lingkungan. Ia menegaskan bahwa setiap entitas, baik individu maupun korporasi, wajib dimintai pertanggungjawaban.
"Oh, bisa. Setiap orang dan badan harus bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan. Jadi bukan mentang-mentang BUMN enggak bisa dipanggil. Semua harus bertanggung jawab," paparnya.
Sementara itu, Pertamina EP mengklaim telah berhasil menghentikan semburan pada Sabtu (21/6), serta membuka posko kesehatan dan menyalurkan bantuan air bersih kepada warga terdampak. Namun masyarakat dan DPRD Kaltim masih menunggu hasil investigasi resmi dari DLH serta komitmen pemulihan jangka panjang dari pihak perusahaan.