Ikuti Kami

NA Minta Masyarakat Tak Mudah Percayai Kampanye Hitam

Ada berita bohong yang diviralkan oleh sejumlah 'emak-emak' di kota Makassar.

NA Minta Masyarakat Tak Mudah Percayai Kampanye Hitam
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah.

Makassar, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah kembali pasang badan untuk Calon Presiden RI, Joko Widodo atas berita bohong yang diviralkan oleh sejumlah 'emak-emak' di kota Makassar.

Rekaman yang diabadikan disalah satu rumah itu, menyatakan bahwa Jokowi akan menghapus pelajaran agama di sekolah dan pesantren.

Baca: Punya Data dan Fakta Jangan Takut Lawan Hoax

Selasa (12/3), Nurdin Abdullah saat dikonfirmasi wartawan, berharap masyarakat Sulsel tidak mudah untuk mempercayai kampanye hitam atau informasi bohong pada tahun politik ini.

Menurut Nurdin Abdullah sejak Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018 lalu, pandangan yang selalu sebut-sebut Sulsel masuk di zona merah sudah berubah 99 persen.

“Stigma zona merah di Sulsel itu sudah hilang, kita sekarang status zona hijau. Jadi tolong seluruh masyarakat sulsel jangan mudah mempercayai hoax. Masyarakat Sulsel jangan mudah percaya itu namanya hoax,” tegas Nurdin Abdullah di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu menilai tidak ada satupun kelompok yang setuju dengan infomasi bohong atau berita hoax, terlebih menjelang Pilpres dan Pileg 2019 ini.

“Saya kira tidak ada yang setuju pelajaran agama dihapus, apalagi di pesantren," kata Nurdin Abdullah.

Ia menjelasnkan, sosok Presiden Republik Indonesia Joko Widodo merupakan tokoh agamais dan paham betul mengenai agama.

Baca: Kiai Ma'ruf Ajak Bangun Bangsa Tanpa Hoax

“Presiden itu masih normal, orang yang sangat agamais, akhlaknya jangan diragukan lagi, nggak mungkin melakukan hal tersebut. Jadi jangan dipercaya itu hoax. Saya kira tugasnya kita semua ini mari sama-sama kita mencari siapa itu yang mengedarkan informasi itu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa menebar berita bohong itu sama halnya fitnah, dan memiliki unsur pidana.

Quote