Ikuti Kami

Yulian Desak Revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas

RUU menjadi kebutuhan untuk melakukan akselerasi dan optimalisasi peningkatan produksi migas nasional.

Yulian Desak Revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) menjadi kebutuhan untuk melakukan akselerasi dan optimalisasi peningkatan produksi migas nasional.

Menurutnya makin menurunnya lifting migas beberapa tahun belakangan ini, harus menjadi momentum bagi Pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan Revisi UU Migas, demi meningkatkan produksi migas.

"Tingkat produksi migas secara nasional sudah saatnya ditingkatkan. Mengingat belakangan terus menurun. Pada 2020, lifting migas mencapai 707.000 barel per hari. Di tahun 2021 hanya sebesar 630.000 barel per hari. Sedangkan di 2022 realisasi lifting minyak hingga 30 September baru mencapai 610,1 ribu barel per hari," kata Gunhar dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11).

Baca: Yulian Minta Tindak Tegas Pelaku Penyelundupan BBM Subsidi

Selain itu, urgensi disahkannya revisi UU Migas ini juga demi memperkuat tata kelola hulu migas di Indonesia antara lain dengan memperjelas kelembagaan SKK Migas.

Sebab, menurut politisi PDI Perjuangan ini, payung hukum saat dibentuknya SKK Migas hanyalah Peraturan Presiden (PP) yang dinilai tak cukup berkekuatan hukum, sehingga bisa setiap saat dibubarkan.

"Komisi VII sejauh ini sudah mempelajari DIM dalam draf RUU Migas ini, yang salah satunya bertujuan mencari bentuk lembaga definitif bagi SKK Migas. Dimana selama ini keberadaan dan efektifitas lembaga itu perlu dikaji kembali," katanya.

Baca: Adi Tampung Aspirasi dari Penggerak Kampung

Gunhar menambahkan, di dalam revisi UU Migas terdapat beberapa opsi model lembaga pengelolaan terkait hulu migas, yang nantinya dapat diterapkan untuk menggantikan posisi SKK Migas saat ini, agar makin kuat dalam melaksanakan tata kelola hulu migas di Indonesia, demi meningkatkan produksi migas nasional.

"Demi memperkuat tata kelola hulu migas, dan berdampak bagi peningkatan produksi nasional, maka perlu dikaji kelembagaan SKK Migas. Antara lain dengan dibubarkan atau dilebur, serta diletakan dibawah Kementerian ESDM, namun tentunya dengan menambahkan institusional baru di Kementerian ESDM atau Dirjen Migas," katanya.

Seperti diketahui, upaya perubahan aturan main soal migas di Indonesia melalui revisi UU Migas ini sejatinya sudah dibahas sejak tahun 2001, namun sampai saat ini aturan ini tak kunjung kelar.

Quote