Ikuti Kami

Mahfud: Korporasi dan Pengusaha SB Bisa Jadi Tersangka terkait Impor Emas Rp 189 T

Menurut Mahfud, tersangka kasus tersebut bisa saja korporasi atau sosok pengusaha berinisial SB.

Mahfud: Korporasi dan Pengusaha SB Bisa Jadi Tersangka terkait Impor Emas Rp 189 T
Cawapres Mahfud MD

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penentuan tersangka kasus impor emas yang menyangkut transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun diserahkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Menurut Mahfud, tersangka kasus tersebut bisa saja korporasi atau sosok pengusaha berinisial SB yang bekerjasama dengan pengusaha di luar negeri. 

"Itu (tersangka) Bea Cukai nanti yang menentukan. Apakah korporasinya, apakah SB atau siapanya nanti biar berjalan dulu. Sekarang sudah ini. Yang penting bahwa kasus ini ada dulu," ujar Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

"Kalau soal teknis, kalau sekarang dibuka-buka dulu nanti malah bubar nanti di jalan. Biasanya begitu, wah ini, ini, ini, pada lari semua, barangnya dialihkan dan lain-lain. Macam-macam dokumennya hilang, dan lain-lain. Pokoknya percayakan dulu kepada Bea Cukai," tutur dia. 

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyebutkan, beradaan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berhasil mempercepat penanganan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait transaksi impor emas itu. Sebelum ada Satgas, menurut dia, penanganan kasus tersebut tidak berjalan.

"Sebelum ada satgas TPPU, kasus ini (impor emas) tidak berjalan. Namun dengan supervisi Satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak," ucap Mahfud. 

Sebelumnya, pada 1 November 2023 lalu, Mahfud menyatakan kasus transaksi janggal Rp 189 riliun yang menyangkut impor emas sudah naik ke penyidikan.

Mahfud menuturkan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober tahun 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU. 
Adapun kasus ini adalah bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terungkap dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan LHP Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Mahfud menjelaskan, kasus ini melibatkan tiga entitas yang berada di bawah naungan sosok pengusaha berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.

Mahfud menjelaskan, modus kejahatan ini adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor.

Quote