Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah angkat bicara terkait sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkodigi) diduga menjadi pelindung beredarnya situs judi online.
Politisi PDI Perjuangan ini mendukung langkah Kepolisian beserta jajaran yang telah berhasil menangkap oknum pegawai Kemenkomdigi yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Dia juga meminta aparat penegak hukum menangkap bandar besar sebagai langkah tegas dalam pemberantasan judi online.
"Kita tidak boleh tebang pilih. Maksimalkan UU Pencucian Uang untuk memberikan efek jera bagi para pelaku," katanya, Jumat (1/11/2024) malam.
Menurut perempuan yang akrab disapa Teh Ifah ini, memberantas judi online adalah tugas kompleks yang memerlukan sinergi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum.
"Kolaborasi ini penting demi memperkuat upaya pencegahan dan penanganan secara menyeluruh," ujarnya.
Melalui keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, diharapkan langkah-langkah pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif dan membawa hasil positif bagi kepentingan bangsa.
"Fenomena judi online ibarat gunung es, hanya terlihat sebagian kecil di permukaan, tetapi memiliki akar yang lebih dalam dan merusak," ucapnya.
Nilai transaksi judi online semester I 2024 mencapai Rp 174 triliun, Sarifah menilai bisa jadi sampai Oktober- November angkanya meningkat lebih besar.
Terbaru, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024).
Rupanya, ruko yang berada Kota Bekasi dimanfaatkan sebagai kantor satelit judi online oleh beberapa pegawai Kemenkomdigi.
Para pelaku disebut membina 1.000 situs judi online yang seharusnya mereka blokir.
Seorang tersangka mengaku mendapatkan Rp 8,5 juta dari setiap situs yang dibina.
"Setiap web itu kurang lebih Rp 8.500.000," kata si tersangka saat ditanya Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra dalam penggeledahan, Jumat.
Menurut tersangka yang identitasnya belum diketahui itu mengungkapkan, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.
Namun, 1.000 dari 5.000 situs judi online yang harusnya diblokir mereka bina guna mendapatkan keuntungan.
"5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?" tanya Wira kepada tersangka.
"Tergantung Pak setelah didatakan. Dari 5.000 (situs judi online yang harusnya diblokir) itu tergantung Pak karena ada yang bisa masuk ada yang enggak," jawab si tersangka.
"Maksudnya gimana?" ujar Wira yang kembali bertanya ke si tersangka.
"Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina Pak. Dijagain Pak supaya enggak keblokir," jawab si tersangka.
Sumber: banten.tribunnews.com

















































































