Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan Perppu Pemilu harus diselesaikan paling lambat Desember 2022, meski ia pun mengingatkan tak perlu buru-buru membahas Perppu Pemilu.
Baca: Puan: DPR Sahkan Naturalisasi Pesepakbola Shayne Pattynama
"Yang pasti kita akan menyesuaikan dengan jadwal yang ada. Jadi tidak perlu terburu-buru juga, tapi tidak juga menjadi lambat. Yang penting itu adalah bagaimana kualitas dari nanti yang akan menjadi turunannya," ujar Puan, baru-baru ini.
"Saya selalu berharap mengedepankan kualitas dari semua pelaksanaan UU yang sudah disahkan oleh DPR RI supaya turunnya itu sesuai dengan harapan kita," lanjutnya.
Diketahui, DPR RI telah mengetok Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Pemerintah juga telah melantik Penjabat Gubernur untuk memimpin daerah otonomi baru tersebut.
Puan mengatakan perlu mekanisme peraturan selanjutnya sebagai pelaksanaan teknis aturan tersebut. Hal ini akan masuk ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Puan meyakini, pemerintah sudah menyiapkan draf Perppu Pemilu agar empat daerah otonomi baru tersebut bisa ikut Pemilu 2024.
Baca: Puan: Pembahasan RUU ASN & RUU Landas Kontinen Diperpanjang
"Terkait dengan Perppu dan lain-lain kita tunggu sampai bulan Desember ini bagaimana kelanjutannya," kata Puan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sekadar informasi, pemekaran wilayah Papua merupakan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua dengan tujuan mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.