Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui pemberian permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama pesepakbola Shayne Elian Jay Pattynama.
Baca: Puan: UU Papua Barat Daya Harus Tingkatkan Kesejahteraan
Puan membacakan putusan tersebut setelah sebelumnya menanyakan persetujuan yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI.
“Kami meminta persetujuan Rapat Paripurna apakah pemberian permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Shayne Elian Jay Pattynama dapat disetujui?,” tanya Puan saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Keputusan tersebut diketahui sesuai hasil Rapat Konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi-Fraksi tanggal 16 November menyetujui hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X dalam rangka pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Shayne Elian Jay Pattynama.
“Selanjutnya, persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutur Puan.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemuda dan Olahraga dan Ketua Umum PSSI pada hari Rabu (9/11) secara resmi menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama pesepakbola Shayne Elian Jay Pattynama.
Baca: Puan: DPR Sepakati 8 RUU tentang Provinsi Jadi RUU Inisiatif
Merespon hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga saat closing statement menyampaikan terimakasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI atas persetujuan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama pesepakbola Shayne Elian Jay Pattynama. Namun demikian, Menteri Pemuda dan Olahraga menyatakan akan tetap mengutamakan pembinaan atlet dalam negeri daripada naturalisasi.