Ikuti Kami

Tim Hukum 01 Siapkan Dua Versi Jawaban Permohonan PHPU

"Fokus pada yang pertama yang kedua kami juga akan jawab dan petitumnya memang satu"

Tim Hukum 01 Siapkan Dua Versi Jawaban Permohonan PHPU
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Gesuri.id/ Gabriella Thesa Widiari.

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin siap menghadapi sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi. 

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra telah menyiapkan jawaban permohonan dari pemohon yaitu permohonan yang telah diregistrasi oleh MK pada tanggal 24 Mei 2019 dan permohonan perbaikan pada tanggal 10 Juni 2019 yang dianggap oleh pihak 01 sebagai permohonan lampiran dan belum teregistrasi MK.

Baca: Wiranto: Aksi Massa di MK Bukan dari Prabowo

"Jadi kami akan menjawab keduanya. Fokus pada yang pertama yang kedua kami juga akan jawab dan petitumnya memang satu," unggap Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Namun Yusril enggan menjabarkan lebih jauh sejumlah sanggahan apa saja khusus untuk jawaban permohonan pihak pemohon tertanggal 10 Juni 2019 tersebut. 

"Nanti kita bacakan di persidangan. Tapi pada intinya kami tanggapi seluruh dari permohonan itu supaya didengar dan dipertimbangkan majelis dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Lebih lanjut Yusril mengungkapakan, respon pihak terkait hanya memiliki satu petitum. Dia mengatakan, petitumnya yang pertama dalam eksepsi memohon kepada MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara.

"Petitumnya yang pertama dalam eksepsi memohon kepada MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara ini atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," papar Yusril

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Teguh Samudra menyebut pihaknya dalam mengajukan jawaban ini menambahkan sejumlah barang bukti. Total sebanyak 30 barang bukti yang akan dibeberkan dalam persidangan nanti, salah satunya jawaban soal posisi Cawapres 01, Ma'ruf Amin dalam dua Bank Syariah. 

"30 alat bukti karena ini nanti baru kita bacakan, tidak kita kemukakan semuanya ya. Semua permohonan dari pihak pemohon secara komprehensif kita jawab, kita bantah, dan kita buktikan bahwa itu tidak benar," kata Teguh. 

Baca: Adian: Gugatan Prabowo Lemah, Akhirnya Pasti Kalah

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.

Menurut laman resmi MK RI, sidang diagendakan untuk mendengarkan jawaban dan pengesahan alat bukti dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang perdana yang berlangsung Jumat (14/6).

Quote