Ikuti Kami

Menjaga Kesehatan Reproduksi di Era Pandemi Itu Penting

Berbagai sektor riil telah terdampak begitu keras dihantam oleh pandemi Covid-19. Mulai dari sosial, ekonomi, pendidikan hingga kesehatan. 

Menjaga Kesehatan Reproduksi di Era Pandemi Itu Penting
Kader Milenial PDI Perjuangan yang juga Mahasiswa Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Prof.Dr. HAMKA, Agustina Doren. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Kader Milenial PDI Perjuangan, Agustina Doren mengatakan menjaga kesehatan reproduksi di era pandemi Covid-19 tentulah sangat penting.

Ia mencatat berbagai sektor riil telah terdampak begitu keras dihantam oleh pandemi Covid-19. Mulai dari sosial, ekonomi, pendidikan hingga kesehatan. 

Baca: Puan: Pandemi Momentum Perbaiki Sistem Kesehatan Nasional

Bahkan hingga hari ini, lanjutnya, dua sektor besar yaitu ekonomi dan kesehatan mulai saling kejar-mengejar. 

"Mana yang harus diduluankan? Apakah ekonomi atau kesehatan?," ujarnya, baru-baru ini.

Menurutnya, kedua sektor ini haruslah berjalan berdampingan, jika kesehatan bagus namun ekonomi merosot maka akan sama saja. 

Berbicara tentang kesehatan, Agustina mencatat WHO (World Health Organization) mengungkapkan bahwa sehat adalah keadaan yang baik, sempurna fisik juga mental, bukan hanya terbebas dari penyakit saja. 

"Khususnya kesehatan reproduksi. Ini adalah konsenstrasi yang saya ambil dalam pendidikan pascasarjana saya di Universitas Muhammadiyah Prof.Dr. HAMKA," ungkapnya.

Tina sapaan akrabnya juga mengatakan Indonesia adalah satu dari 179 negara yang menandatangani hasil Konferensi Kependudukan dan Pembangunan (International Conference on Population/ ICPD) di Kaito tahun 1994. 

Konferensi tersebut, lanjutnya, menyepakati tentang berubahnya paradigma pengelolaan masalah kependudukan dan pembangunan, awalnya berfokus hanya pada pengendalian populasi dan penurunan fertilitas hingga diubah menjadi pelayanan kesehatan untuk memenuhi hak reproduksi individu, baik laki-laki maupun perempuan (Direktorat Kesehatan Keluarga, Kemenkes).

Baca: Pandemi COVID-19, Cornelis Dukung Perbaikan Sistem Kesehatan

Kesehatan reproduksi, ujarnya, memiliki definisi yang diatur langsung dalam UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu keadaan sehat secara fisik, mental, sosial secara utuh. 

"Tidak hanya bebas dari penyakit saja tetapi dari kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan," ia menekankan.

Lebih lanjut dikatakannya, kesehatan reproduksi memiliki ruang lingkup berupa pendekatan siklus hidup yang memperhatikan kekhususan kebutuhan penanganan sistem reproduksi. 

Ia mencontohkan bagi wanita kesehatan reproduksi mencakup kesehatan ibu dan bayi, keluarga berencana, pencegahan infeksi saluran reproduksi (ISR), HIV/AIDS, aboris, kesehatan reproduksi remaja, kanker sekrviks dan lain-lain.

Untuk itu, di era pandemi Covid-19, masyarakat dituntut untuk lebih memperhatikan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi di masa new normal ini. 

"Data dari satgas Covid-19 menunjukkan bahwa angka perempuan tertular Covid-19 hampir sama tingginya dengan laki-laki, padahal perempuan memiliki mobilitas yang lebih sedikit dibanding laki-laki," ia membeberkan.

Pemerintah, lanjutnya, juga turut merilis bahwa klaster keluarga ternyata sangat berpengaruh terhadao penularan virus ke ibu rumah tangga. 

Untuk itu, Tina menekankan perempuan sebagai pemilik peran ganda dalam keluarga harus diperhatikan dengan serius kesehatan reproduksinya, semuanya di era new normal ini harus memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat, karena jika perempuan terkena virus, khususnya ibu rumah tangga, maka akan memiliki potensi tertinggi untuk menularkan ke anggota keluarga lainnya. 

Pemerintah, sambungnya, telah memberi perhatian serius soal kesehatan reproduksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yaitu menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi setiap orang tidak hanya perempuan saja, serta menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas. 

Baca: Dampak COVID-19, Presiden Tekankan Keselamatan Masyarakat

Tidak hanya itu, ia mengatakan melalui Peraturan Menteri nomor 97 tahun 2014 pemerintah juga menjamin kesehatan ibu, mengurangi angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi baru lahir, menjamin tercapainya kualitas hidup dan hak reproduksi serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir yang bermutu, bermanfaat sesuai perkembangan teknologi. 

Pemerintah, kata Tina, telah lama memberikan dukungan terhadap kesehatan reproduksi, selanjutnya tugas kita haruslah mampu menjaga kesehatan reproduksi di era pandemi dan era new normal ini. Menjaga kesehatan reproduksi dapat dimulai dari perilaku hidup sehat dan bersih.

"Banyaknya layanan kesehatan yang tutup akibat pandemi ini menjadi kekhawatiran baru yang dapat menyebabkan peningkatan penularan penyakit. Untuk itulah menjaga kesehatan harus dimulai dari menjaga kesehatan reproduksi," pungkasnya.

Quote