Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan bahwa tidak ada keuntungan bagi dirinya dengan menalangi uang sebesar Rp1,5 miliar untuk mengondisikan tersangka Harun Masiku agar menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
"Selain tanpa alat bukti yang cukup dan juga tidak benar. Tidak ada motif saya dengan pemberian dana talangan," ujar Hasto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Hasto menuturkan bahwa suatu perbuatan pidana memerlukan adanya mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan faktual atas peristiwa pidana), sehingga dipertanyakan apa keuntungan dirinya menalangi hal tersebut.
Baca: Ganjar Isi Pelatnas Tim Pilkada PDI Perjuangan,
Sementara ketika fatwa Mahkamah Agung (MA) keluar pada 23 September 2019 atau 7 hari sebelum pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ada kepentingan dirinya, kata dia, maka Harun seharusnya langsung diproses dan permohonan pelaksanaan fatwa MA dipercepat pada 24 September 2019.
Fatwa MA dimaksud berisi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan penetapan suara calon legislatif yang telah meninggal kepada pimpinan partai politik.
Selaku Sekjen, ia menegaskan bahwa sangat memahami aspek-aspek tindak pidana korupsi dan telah memasukkan sikap anti-korupsi dalam pelantikan kaderisasi partai.
Baca: Ganjar Pranowo Hadiri Seminar Praktek Ideologi Pancasila
"Apalagi sampai ada bentuk menalangi dana baik Rp1,5 miliar atau Rp400 juta, sebab tidak ada kepentingan atau keuntungan yang diperoleh terdakwa dengan menalangi dana tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.