Ikuti Kami

KIP Kuliah, Harapan Baru Pendidikan Tinggi Anak Bangsa

Oleh: Opan Sadiman, S.AP., Wakil Sekretaris Internal DPC PDI Perjuangan Kab. Sumbawa, Sekretaris DPC PA GMNI Kab. Sumbawa.

KIP Kuliah, Harapan Baru Pendidikan Tinggi Anak Bangsa
Opan Sadiman, S.AP., Wakil Sekretaris Internal DPC PDI Perjuangan Kab. Sumbawa, Sekretaris DPC PA GMNI Kab. Sumbawa. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Sesuai amanat konstitusi kita, pendidikan harus menjadi hak yang merata dipenuhi oleh negara kepada setiap warganya. Pendidikan yang layak sudah semestinya bisa dirasakan secara adil dan merata oleh setiap anak bangsa. 

Amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 49 ayat 1 yang mengatur dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan minimal dialokasikan sebesar 20 persen dari APBD dan APBN, hingga berbagai kebijakan pemerintah dalam Program Indonesia Pintar (PIP) kita maknai sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warganya.

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia melalui berbagai upaya, salah satunya dengan menghadirkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah). KIP-Kuliah merupakan upaya untuk membantu siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

KIP-Kuliah merupakan upaya untuk membantu siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. KIP Kuliah ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari program yang sudah dilaksanakan pada periode sebelumnya. Hanya, pada periode pertama itu, KIP hanya berlaku dari SD hingga SMA. Keunggulana dari KIP Kuliah yaitu jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. 

Sementara bidikmisi 2019 sebanyak 130.000 beasiswa. KIP Kuliah juga akan lebih banyak memberi akses kepada pendidikan vokasi dan sistem telah terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi. KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kekompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T. 

Selanjutnya KIP-Kuliah memberikan fasilitas pembiayaan sebagai berikut: 1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya; 2. KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan PT 3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 4. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi; 5. Subsidi biaya hidup sebesar Rp.700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah. 

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah: 1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps; 2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif; 3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, 

NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah; 4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan; 5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri); 6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. 

Pengubahan kebijakan terkait pemanfaatan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dilakukan untuk membiayai mahasiswa. Dalam pengubahan kebijakan tersebut, KIP Kuliah afirmasi ditiadakan, diganti seluruhnya dengan KIP reguler. Mahasiswa perguruan tinggi swasta pun berpeluang mendapatkannya.

Mengutip pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani di beberapa media mengatakan, sebelumnya kuota KIP Kuliah sebanyak 400 ribu akan dibagi dua, yakni untuk jenis reguler dan afirmasi. Namun lantaran ada wabah virus corona, perubahan kebijakan dilakukan untuk menopang mahasiswa yang tidak mampu.

Perbedaan antara KIP Kuliah reguler dan afirmasi ini terkait dengan durasi pembiayaan beasiswa. Dalam afirmasi, kuliah mahasiswa tidak dibiayai sampai dengan lulus. Hal itu dilatar belakangi oleh menurunya perekonomian akibat pandemi. Beberapa mahasiswa yang sebelumnya berada dalam kategori rentan prasejahtera, kini benar-benar menjadi keluarga prasejahtera.

Selain itu, ia juga Sekretaris Ditjen Dikti juga menyebutkan bila pembagian KIP Kuliah tidak hanya kepada mahasisa di PTN saja. Mahasiswa PTS juga akan mendapatkan kuota KIP Kuliah. Ia menyebutkan sekitar 40% dari kuota KIP Kuliah sebanyak 400 ribu akan ditujukan untuk mahasiswa PTS.

Artinya ada 160 ribu beasiswa KIP Kuliah yang tidak pernah terjadi di masa lalu, itu diperuntukkan untuk PTS.

Semoga kebijakan baru dari Kemendikbud ini menjadi harapan baru bagi pemerataan hak konstitusi setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan secara adil dan berkeadaban.

Quote