Jakarta, Gesuri.id - Babak baru era pendidikan berbasis digital mau tidak mau harus dimulai khususnya saat pandemi Covid-19 melanda hampir seluruh belahan dunia. Tidak hanya proses belajar mengajar yang terpaksa dilakukan jarak jauh mengandalkan kuota dan jaringan internet, persiapan tahun ajaran baru yang ditandai dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pun secara serentak harus dilakukan dengan sistem dalam jaringan (daring) dimulai dari jenjang Usia Dini, SD, SMP, SMA dan juga SMK.
Apakah semuanya berjalan lancar? pastinya tidak karena ada banyak kendala, dimulai dari jaringan internet yang tidak selalu stabil, informasi yang kadang kurang rinci, dan juga persoalan pada calon peserta didik atau orang tua calon peserta didik sendiri, terutama soal penguasaan atau kegagapan terhadap teknologi online.
Kebetulan penulis adalah satu dari puluhan juta jumlah orang tua peserta didik Sekolah Dasar di seluruh wilayah negeri ini, yang cukup aktif memantau dan mendampingi anak selama belajar jarak jauh dari rumah 3 bulan terakhir ini.
Membicarakan PPDB, pada tahun ini di tengah pandemi merupakan momen yang tidak mudah bagi semua kita. Mulai dari penentu kebijakan, pemerintah, Kemendikbud, pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Sekolah, hingga masyarakat yang notabene sebagai orang tua calon peserta didik baru dengan situasi ekonomi yang sedikit terganggu. Namun sesulit apapun, bagi sebagian masyarakat kita PPDB seolah memiliki kebanggan dan euforia tersendiri sebagai rangkaian pesta yang belum berakhir dengan kebangaan peserta didik saat merayakan kelulusan atau purna siswa di jenjang pendidikan sebelumnya.
Di satu sisi, dari skala mikro hingga makro negara telah kehilangan pendapatan ekonomi yang cukup besar menyusul ditutupnya berbagai kegiatan usaha ekonomi rakyat dalam tiga bulan terakhir. Di sisi lain, pemerintah harus mengelola suara-suara protes dari berbagai elemen masyarakat sipil dalam upaya mengatasi ketimpangan ekonomi.
Dalam mengambil keputusan PPDB di tengah pandemi, Kemendikbud menginstruksikan agar dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan maupun luar jaringan (luring) dengan regulasi teknis pemerintah daerah dan sekolah diminta merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Di samping itu, mengingat pandemi di Indonesia masih dalam kurva yang lumayan tinggi. Baru ada sebagian kecil daerah kabupaten/kota yang cenderung membaik dari zona kuning ke zona hijau. Belum ada tanda-tanda pandemi akan melandai, yang membuktikan bahwa negara kita masih harus berjuang melawan pandemi. Sungguh kita berada di tengah dilema yang sangat serius, karena menguji kemampuan kita melawan pandemi sekaligus menguji bahwa kita harus tetap survive menjalani kehidupan, termasuk kelangsungan hidup di sektor pendidikan.
Kritik dan Evaluasi Untuk PPDB Online
Observasi dan monitoring media oleh penulis selama kegiatan PPDB online ini menemukan sejumlah masalah yang terjadi di berbagai daerah. Beberapa media memberitakan temuan di lapangan dapat menjadi evaluasi yang nyata terkait proses PPDB yang sedang berjalan. Sebenarnya keluhan soal PPDB ini adalah cerita lama yang terus berulang, yang kadang kala tidak lepas dari kesalahan/kelalaian sumber daya manusia (human error). Sumber daya manusia menjadi faktor utama dalam menjalankan sebuah sistem informasi dan teknologi (IT) yang ada. Tanpa adanya sumber daya manusia yang baik dan handal, secanggih apapun alat-alat dan sistem yang digunakan tidak akan mencapai hasil yang maksimal.
Selanjutnya, Kemendikbud bersama dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota semestinya menyosialiasikan proses PPDB sejak jauh hari, sembari melakukan penguatan kapasitas SDM dan unsur-unsur pendukung lainnya. Apalagi daerah diberikan kewenangan untuk menentukan aturan PPDB sesuai kondisi, situasi dan kearifan lokal masyarakat setempat dengan penegasan tetap mengacu pada kebijakan yang ditetapkan Kemendikbud, misalnya Permendikbud No.44 Tahun 2019 tentang PPDB dan Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
Selain itu, sebagai ruang evaluasi dan klarifikasi yang melibatkan masyarakat secara terbuka dan transparan, dinas pendidikan di daerah dan sekolah hendaknya membuka ruang klarifikasi bagi orang tua calon peserta didik yang belum memahami betul aturan PPDB. Pelaksanaan PPDB yang dilakukan serba online, sangat rentan polemik dan semestinya dipahami dan diantisipasi segala yang dapat menimbulkan berbagai kendala teknis. Kondisi ini bisa menjadi pemicu kecurigaan para orang tua calon peserta didik ketika mereka tidak diberikan pemahaman mengenai aturan main penerimaan peserta didik baru secara komprehensif.
Penulis mencatat sebagian besar pengaduan PPDB tahun 2020 di tengah pandemi ini berkaitan dengan masalah teknis. Di DKI Jakarta misalnya, permasalahan yang diadukan antara lain terkait dengan keberatan usia pendaftaran yang menjadi salah satu indikator seleksi PPDB. Anak yang lebih tua usianya menjadi prioritas untuk diterima.
Di sejumlah daerah ada juga pengaduan karena protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 tidak diterapkan secara ketat, baik oleh orang tua dan juga panitia, yang di antaranya tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Selanjutnya, pengaduan juga diajukan karena adanya keberatan dengan kebijakan jalur prestasi yang dijadwalkan belakangan setelah jalur zonasi murni. Ada juga keberatan dengan kebijakan syarat domisili yang menetapkan syarat minimal 1 tahun. Selain itu, keberatan dengan syarat jalur prestasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud No.44/2019 tentang PPDB.
Semua catatan pengaduan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan PPDB selanjutnya. Di sisi lain sejumlah keunggulan PPDB online juga tetap harus kita berikan apresiasi. Sistem PPDB online terbukti mampu mewujudkan pelayanan PPDB yang prima, lebih cepat, transparan, akuntabel, efektif dan efisien kepada masyarakat dan penyelenggara di berbagai daerah.
Lebih sfesifik manfaatnya bagi masyarakat umum karena bisa mendapat pelayanan PPDB yang tertib, lancar, terjamin proses sesuai aturan yang berlaku, sehingga lebih adil (fair), transparan dan akuntabel. Di samping itu masyarakat juga dapat turut aktif memantau proses pelaksanaan PPDB dengan lebih mudah dan cepat serta bisa diakses 24 jam darimana saja, melalui internet, bahkan dari smartphone pribadi.
Dengan pengolahan data secara daring, sistem PPDB online meminimalisir terjadinya kesalahan data. Data dan informasi yang masuk selalu dipastikan kebenarannya kemudian dikelola untuk menghasilkan data yang akurat. Sistem online tidak hanya bisa diakses melalui internet, tapi juga bisa memproses data secara cepat dalam waktu yang up to date. Jika ada data baru atau berubah di detik ini, data tersebut sudah harus bisa ditampilkan pada detik selanjutnya.
Akhirnya, kita perlu mengapresiasi kebijakan pemerintah yang benar-benar mengambil keputusan bijak dalam penyelenggaraan PPDB tahun 2020 ini baik dengan sistem daring maupun luring dengan protokol kesehatan di tengah pandemi.
Semoga adik-adik kita calon peserta didik di angkatan tahun 2020 ini menjadi generasi yang sukses dan berhasil. Sebagai hikmah dari perjuangan di masa sulit d tengah pandemi Corona ini. Banyak orang yang melabelkan angkatan 2020 sebagai “Angkatan Corona” atau “Angkatan Virus”. Bagi penulis mengutip istilah Najwa Sihab, mereka adalah Angkatan Emas Indonesia, karena banyak perubahan besar dunia pendidikan yang dialami oleh angkatan 2020.