Ikuti Kami

Aria Bima: Tuntutan Hukum Hasto Kristiyanto Tak Pengaruhi Sikap PDI Perjuangan

Tidak akan memengaruhi posisi PDI Perjuangan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Aria Bima: Tuntutan Hukum Hasto Kristiyanto Tak Pengaruhi Sikap PDI Perjuangan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa tuntutan yang diberikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak akan memengaruhi posisi partainya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Enggak ada (oposisi). Kasus hukum ya, kasus hukum. Soal di dalam atau di luar pemerintah itu kontemplasi Ibu Mega saya kira akan lebih tepat yang seperti apa dan itu nanti tentu akan diputuskan dalam Kongres PDI Perjuangan. Yang penting di dalam atau di luar pemerintah itu sama-sama mulianya,” kata Aria, Senin (7/7/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo memiliki hubungan personal yang cukup baik, terutama karena masing-masing merupakan pemenang dalam pemilihan legislatif dan eksekutif.

“Saya tidak melihat keputusan Pak Hasto itu berdampak pada hal-hal yang sifatnya strategis, karena Ibu Mega tentu mempunyai satu cara pandang yang lebih daripada itu saya kira,” ujarnya.

Aria juga mengomentari proses hukum yang dijalani Hasto. Ia menyebut pihaknya merasa bahwa tuntutan 7 tahun penjara dari JPU KPK sangat di luar dugaan. Menurutnya, selama persidangan berlangsung, tidak ditemukan fakta hukum kuat untuk mendukung tuntutan tersebut.

“Pikiran kami sebenarnya tuntutan kemarin ya antara bebas atau tidak seberat tuntutan 7 tahun. Tapi mari kita tetap ikuti, taat pada proses hukum, kita akan melanjutkan berbagai persidangan setelah tuntutan ini yaitu pledoi dari Pak Hasto,” jelas Aria.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun oleh JPU KPK. Jaksa meyakini Hasto terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan pemberian suap dalam pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa Wawan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Quote