Ikuti Kami

BK DPRD Kota Surabaya Proses Pengaduan Anugrah

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat diduga melanggar etika dan tata tertib dewan.

BK DPRD Kota Surabaya Proses Pengaduan Anugrah
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi.

Surabaya, Gesuri.id - Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya memproses pengaduan legislator PDI Perjuangan Anugrah Ariyadi terkait dugaan pelanggaran etika dan tata tertib dewan yang dilakukan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat.

"Selaku anggota BK (Badan Kehormatan), saya akan mempelajari dulu laporan dari Pak Anugrah yang sudah dilayangkan ke BK hari ini," kata anggota BK DPRD Surabaya M. Arsyad di Surabaya, Senin (19/11).

Baca: Anugrah Bergerak Cepat Usai Terima Keluhan Warga

Menurut dia, nantinya akan ada rapat internal BK DPRD Surabaya membahas laporan tersebut.

Selanjutnya, kata dia, BK akan memutuskan, apakah laporan Anugrah tersebut memenuhi persyaratan atau tidak.

"Kalau memenuhi syarat yang diproses. Jadi tidak semua pengaduan itu diproses," katanya.

Arsyad mengatakan dalam persoalan ini yang perlu ditekankan adalah persoalan koordinasi antarpimpinan di Komisi B DPRD Surabaya di antara ketua, wakil ketua dan sekretaris.

"Nanti kita lihat sejauh mana unsur koordinasi dalam pimpinan itu karena salah satu prinsip manajemen adalah termasuk koordinasi," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi sebelumnya telah menyerahkan laporan ke Badan Kehormatan DPRD Surabaya pada Senin siang ini.

Laporan tersebut diterima salah satu staf di BK.

"Saya melaporkan ini atas perintah fraksi dan partai. Kalau tidak ada perintah, ngapain saya lapor beginian," katanya.

Pelaporan tersebut dilatarbelakangi surat pengajuan kunjungan kerja (kunker) yang diajukan ke pimpinan DPRD Surabaya yang telah ditandatangani Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi pada Senin (12/11).

Surat itu dianulir dan diganti surat pengajuan baru oleh sekretaris Komisi B, Edi Rachmat tanpa sepengetahuan Anugrah dan tidak ada koordinasi sebelumnya.

Anugrah mengaku bahwa berdasarkan rapat internal Komisi B yang ada saat itu dihadiri dirinya, M Arsyad (PAN), Erwin Thatjuadi (PDIP), Baktiono (PDIP), Dini Rijanti (Demokrat) dan Binti Rochma (Golkar) serta Achmad Zakaria (PKS) telah sepakat kunker ke Dinas Koperasi dan Disperindag Yogyakarta pada Selasa (13/11). 

Baca: Anugrah Siap Teruskan Aspirasi Warga Terkait Pekerjaan

Namun, lanjut dia, surat pengajuan kunker tersebut tiba-tiba diganti Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya pada Rabu (14/11). Menurut Anugrah, hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran tatib DPRD Surabaya.

"Apalagi Kunker ini kan dibiayai APBD Surabaya. Padahal aturan yang ada dalam tatib DPRD Surabaya itu tidak diperkenankan karena doubel anggaran kunjungan," ujarnya.

Quote